Curhat Bupati Jember soal Raperda APBD 2020 Tertunda Gegara DPRD

Curhat Bupati Jember soal Raperda APBD 2020 Tertunda Gegara DPRD

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 19:46 WIB
Bupati Jember Faida tes swab di RSSA malang
Bupati Jember Faida (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Jember -

Bupati Jember Faida menyebut keterlambatan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun 2020 bukan murni karena kesalahannya. Dia mengaku pembahasan sudah dijadwalkan tidak berjalan mulus. Karena ada pembatalan dan penundaan DPRD dengan alasan yang dipaksakan.

"Kami sudah paparkan waktu difasilitasi di Kemendagri dan DPD RI. Waktu itu kita sudah sampaikan, bahwa begitu banyak acara, jadwal pembahasan yang dibatalkan oleh DPRD dan ditunda-ditunda lagi, karena alasan yang dipaksakan," cerita Faida ditemui usai tes psikologi di RS dr Syaiful Anwar (RSSA) Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Rabu (9/9/2020).

Sampai pada akhirnya, lanjut Faida, karena sudah diatur dalam undang-undang jika Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau (KUA-PPAS) tidak disepakati DPRD Jember hingga batas waktu yang ditentukan.

Maka, harus diajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). "Terus kemudian diajukan Raperda, dan 60 hari Raperda yang diajukan tidak disetujui oleh DPRD. Maka diajukanlah Perkada (Peraturan kepala daerah). Dan pada akhirnya Kabupaten Jember punya APBD, meskipun bukan Perda tapi Perkada. Dan itu yang saat ini berjalan," beber bupati perempuan pertama di Jember ini.

Menurut Faida, hal terpenting adalah rakyat bisa menggunakan APBD dan penggunaannya, benar-benar untuk rakyat. Sudah menjadi risiko dirinya sebagai pejabat politik atas situasi yang terjadi.

"Yang penting rakyat bisa menggunakan APBD dan APBD benar-benar untuk rakyat. Bahwa risiko saya sebagai pejabat politik, saya bisa memahami," tegasnya.

Tonton video 'Soal Pemakzulan Bupati Jember, Komisi II DPR Kasih Wejangan':

[Gambas:Video 20detik]



Proses pembahasan Rancangan APBD Tahun 2021, kata Faida, juga telah diajukan lebih awal dan tepat waktu. Akan tetapi, kenyataannya sampai hari ini. Belum juga dibahas oleh DPRD Jember.

"APBD 2021 kita ajukan paling awal, tepat waktu, kenyataannya sampai hari ini tidak bahas juga oleh DPRD dan itu saya paham. Karena situasi politiknya sedang demikian," paparnya.

Faida tak begitu merisaukan hal-hal lain, selagi APBD bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Faida bisa memahami situasi politik yang tengah terjadi di Kabupaten Jember.

Dinamika juga karena akan digelarnya Pilkada Serentak 2020. "Dan saya kira akan ada hikmah yang besar. Situasi sedang seperti ini, situasi politik, sedang pilkada, saya paham dinamika politik yang ada," tandasnya.

Meski bisa memahami sanksi yang dijatuhkan kepadanya, tetapi Faida ingin ada keadilan. Sepulang dari mengikuti tes jasmani dan rohani di RSSA, Faida akan mempelajari keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang telah mengeluarkan sanksi terhadap dirinya.

Keputusan Khofifah tertuang dalam Keputusan Gubernur No 700/1713/060/2020, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember. Kepgub tersebut memutuskan penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Faida.

Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.