Jumlah narapidana di Jatim yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran Corona mencapai 4.159 orang. Empat di antaranya berbuat kriminal lagi.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, mereka yang berulah kembali akan mendapat sanksi lebih berat. Hal itu dikarenakan sebelum napi dibebaskan, mereka telah membuat surat pernyataan.
"Mereka sudah membuat pernyataan sebelum kita bebaskan, siap diberi sanksi lebih berat kalau melakukan tindak pidana lagi. Kita prihatin masih ada yang melakukan kriminal lagi. Kita telah berupaya tidak terjadi lagi," kata Krismono kepada detikcom, Sabtu (18/4/2020).
Krismono menjelaskan, hukuman kepada napi yang mendapat program asimilasi sangat berat. Di antaranya hak napi selama menjalani pidana akan dihentikan, hingga strap sel alias tidak ada kunjungan hingga bebas.
"Begitu mereka balik ke lapas, 4 orang itu akan kami sanksi sangat tegas selama menjalani sisa pidana dan pidana baru akan kita masukkan di strap sel. Lalu hak-hak mereka selama menjalani pidana di lembaga permasyarakatan/rumah tahanan akan saya hentikan," tegas Krismono.