Napi yang Dibebaskan Saat Corona Berulah Lagi, Sanksi Berat Menanti

Napi yang Dibebaskan Saat Corona Berulah Lagi, Sanksi Berat Menanti

Faiq Azmi - detikNews
Sabtu, 18 Apr 2020 17:28 WIB
Jumlah narapidana di Jatim yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus Corona mencapai 4.159 orang. Mereka merupakan narapidana kriminal umum.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono/Foto: Istimewa

"Di surat pernyataan itu ada sanksi bila mereka berulah kriminal lagi dan mereka tahu. Hal itu juga sudah dijelaskan oleh seluruh kalapas dan karutan," imbuhnya.

Krismono juga mengimbau seluruh napi yang mendapat program asimilasi agar taat aturan di tengah situasi saat ini. Terutama tidak melakukan tindakan kriminal lagi.


"Saya berharap yang sudah diasimilasi untuk mematuhi peraturan. Situasi saat ini memang berat, tidak hanya warga binaan, kita sendiri merasa berat. Arahan-arahan yang sudah diberikan di rutan juga arahan dari pimpinan pemerintah harus dijalankan dengan benar. Jangan keluyuran di mana pun, di rumah lebih baik, dan paling penting tidak melakukan kriminal lagi," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, di Jatim ada 4 napi yang kembali berbuat kriminal pascadibebaskan dalam program asimilasi Kemenkumham guna mencegah COVID-19. Para napi tersebut berasal dari Surabaya (2 orang), Blitar (1 orang) serta Malang (1 orang).


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.