Selain mendapat hukuman pidana, Priguna Anugerah P, dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), yang memerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung, akan menghadapi sanksi etik. Priguna bakal dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua IDI Jawa Barat Moh Luthfi mengatakan Priguna merupakan dokter umum yang sedang melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS Bandung. Menurut dia, Priguna terancam sanksi pemecatan karena perbuatan kriminalnya tersebut.
"Ini kan terkait profesi yang antara yang bersangkutan dengan pidana. Masalahnya ini bukan hanya pidananya saja, tapi juga terkait etika kedokteran, itu yang lebih berat. Jadi kami sekarang sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil," kata Luthfi saat dimintai konfirmasi detikJabar, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di IDI itu ada sanksi etik yang terkait dengan profesi dokter, yang paling berat adalah pencabutan keanggotaan secara permanen," sambungnya.
Namun, menurut Luthfi, saat ini IDI masih akan menunggu hasil penyelidikan polisi. Jika status hukum yang bersangkutan sudah ditetapkan, IDI akan segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Priguna sebagai anggota IDI.
Kemhan Jabar: Kasus Dokter Priguna Berpotensi Langgar HAM
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat juga menyoroti serius kasus pelecehan Priguna yang memerkosa anak pasien. Kemenham menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika profesi, tapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia.
"Dalam peristiwa tersebut termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit khususnya di RSHS Bandung," ucap Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil Kemenham Jabar akan melakukan sejumlah langkah seperti memintai keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak RSHS Bandung, Universitas Padjadjaran hingga kepolisian.
Selain itu, Kemenham akan menggali informasi dari pihak korban dan keluarga korban hingga pihak tersangka untuk mendapat informasi yang valid dan lengkap.
"Hal tersebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
(idh/dhn)