Empat orang kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, viral karaoke bareng ladies companion (LC). Empat kades itu telah diperiksa dan disanksi denda masing-masing Rp 2 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat kades itu. Mereka yakni Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.
"Kami telah kenai sanksi terhadap keempat kades tersebut. Sanksi administrasi kita kenai masing-masing denda senilai Rp 2 juta. Kemudian sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur," kata Sugiyono kepada detikcom, Kamis (30/12/2021).
"Mereka harus memberi contoh yang baik, bukannya malah memberi contoh buruk. Ketika pandemi malah asyik bernyanyi di tempat karaoke yang seharusnya tutup saat PPKM," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pati, Imam Kartiko, mengatakan pemeriksaan terhadap empat kades tersebut telah selesai dilakukan. Mereka dinyatakan bersalah dan melanggar aturan disiplin tingkat sedang.
"Dalam Perbup 56 tahun 2021 tentang disiplin aparatur dan pemerintah desa sudah diatur bahwa larangan yang dilanggar oleh kepala desa, aparat pemerintah desa yaitu termasuk disiplin sedang," papar Imam kepada wartawan, hari ini.
"Dalam Perbup itu tercantum hukumannya adalah pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap (penghasilan tetap) selama tiga bulan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, viral video sejumlah pria diduga kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, asyik karaoke bareng beberapa wanita diduga ladies companion (LC). Satpol PP Pati membenarkan peristiwa yang itu.
Video berdurasi 26 detik tersebut merekam momen sejumlah pria sedang asyik bersama dengan wanita-wanita. Ditengarai, video tersebut direkam di dalam ruangan kafe karaoke. Terlihat dari dekorasi ruangan dan alunan suara nyanyian karaoke yang terdengar dalam rekaman video tersebut.
Selengkapnya di halaman selanjutnya..
(rih/sip)