Empat orang kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, viral karaoke bareng ladies companion (LC). Empat kades itu telah diperiksa dan disanksi denda masing-masing Rp 2 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat kades itu. Mereka yakni Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.
"Kami telah kenai sanksi terhadap keempat kades tersebut. Sanksi administrasi kita kenai masing-masing denda senilai Rp 2 juta. Kemudian sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur," kata Sugiyono kepada detikcom, Kamis (30/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka harus memberi contoh yang baik, bukannya malah memberi contoh buruk. Ketika pandemi malah asyik bernyanyi di tempat karaoke yang seharusnya tutup saat PPKM," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pati, Imam Kartiko, mengatakan pemeriksaan terhadap empat kades tersebut telah selesai dilakukan. Mereka dinyatakan bersalah dan melanggar aturan disiplin tingkat sedang.
"Dalam Perbup 56 tahun 2021 tentang disiplin aparatur dan pemerintah desa sudah diatur bahwa larangan yang dilanggar oleh kepala desa, aparat pemerintah desa yaitu termasuk disiplin sedang," papar Imam kepada wartawan, hari ini.
"Dalam Perbup itu tercantum hukumannya adalah pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap (penghasilan tetap) selama tiga bulan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, viral video sejumlah pria diduga kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, asyik karaoke bareng beberapa wanita diduga ladies companion (LC). Satpol PP Pati membenarkan peristiwa yang itu.
Video berdurasi 26 detik tersebut merekam momen sejumlah pria sedang asyik bersama dengan wanita-wanita. Ditengarai, video tersebut direkam di dalam ruangan kafe karaoke. Terlihat dari dekorasi ruangan dan alunan suara nyanyian karaoke yang terdengar dalam rekaman video tersebut.
Selengkapnya di halaman selanjutnya..
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono, menyebut pihaknya telah memanggil para kades tersebut. Keempatnya merupakan Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.
"Benar, ada 4 orang kades, di lingkup Kabupaten Pati. Kami sudah klarifikasi, dan mereka (4 orang Kades) mengakui benar adanya hal tersebut," jelas Sugiyono, Kamis (30/12).
"Sempat dikabarkan itu merayakan ulang tahun. Tapi pengakuan para kades ini, ternyata memang sengaja untuk cari hiburan. Dari mereka ada yang mengajak, kemudian kumpul di lokasi itu untuk nyanyi karaoke," terangnya.
Sugiyono menjelaskan, momen tersebut terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 kemarin. Berlokasi di kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Margorejo, Pati.
"Jadi salah satu kades dari keempat itu, secara sadar dan sengaja merekam pakai handphonenya ketika karaoke itu. Kemudian diunggah, dijadikan story di WA. Dari situlah, kemudian banyak yang menyimpan video itu dan disebarluaskan," katanya.