Polresta Solo membekuk terduga pelaku pembunuhan dan perampokan gudang rokok di Solo, Senin (15/11) lalu. Tersangka berinisial RS MM alias S (21) ditangkap di rumahnya di kampung Tekil, Sembukan, Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11)
Berikut ini sejumlah fakta terbaru terkait kasus tersebut:
1. Pelaku ditangkap 4 hari setelah kejadian
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Brigjend Sudiarto No 202, Solo. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, polisi menangkap pelaku pada empat hari setelah kejadian.
"Pelaku ditangkap empat hari setelah beraksi yakni Jumat (19/11) pukul 11.00 WIB di rumahnya di kampung Tekil, Sembukan, Sidoharjo, Wonogiri," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/11).
2. Pelaku Mengaku Beraksi Sendirian
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, dirinya beraksi seorang diri. S mengaku datang menggunakan sepeda motor seorang diri ke gudang rokok yang berlokasi di Jalan Brigjend Sudiarto No 202 itu.
Kemudian, S masuk ke gudang melalui pagar samping. Aksi pelaku sempat diketahui satpam gudang Suripto hingga akhirnya terjadi perkelahian.
Nahas, Suripto akhirnya tewas setelah dipukul menggunakan peralatan yang sudah disiapkan oleh pelaku.
"Dari keterangan pelaku hanya sendirian, tapi kami lakukan pengembangan mengungkap adanya pelaku lain," tutur Ade.
3. Pelaku Mantan Karyawan Gudang
Pelaku perampokan ternyata merupakan mantan karyawan gudang. S diketahui sudah dipecat oleh perusahaan karena sikap indisiplinernya.
Sikap indisipliner S adalah sering tidak masuk piket pengamanan dan meminta korban untuk menggantikannya.
"Indisipliner sering tidak masuk pengamanan, selalu menyuruh korban untuk piket. Lalu dilaporkan manajemen berakibat sanksi indisipliner dan berbuntut dikeluarkan dari perusahaan," ucap Ade.
Simak juga video 'Perampok Gudang Rokok Solo Tega Bunuh Satpam Gegara Dendam':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
4. Motif Dendam dan Pembunuhan Direncanakan
Pemecatan yang dilakukan perusahaan membuat S memendam dendam tersendiri. Pelaku juga menaruh dendam terhadap Suripto yang sudah melaporkannya kepada pihak manajemen. Motif itulah yang kemudian mendorong S nekat menghabisi nyawa Suripto.
"Motif tersangka yakni dendam juga ekonomi. Di mana ditunjukkan pencurian dengan kekerasan, direncanakan sebelumnya oleh tersangka untuk menghabisi korbannya," tutur Ade.
5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
6. Pelaku terancam hukuman mati
Aksi S yang menghilangkan nyawa mantan rekan kerjanya itu membuatnya harus mendekam di sel tahanan. Tidak hanya itu, S juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Ade.
Setelah berhasil menggasak brankas berisi uang lebih kurang Rp 310.109.900 tersangka langsung membelanjakannya untuk sejumlah barang. Seperti untuk membeli perhiasan, membeli handphone, sepeda motor, membuka rekening tabungan hingga membayar utangnya.
"Uang yang didapatnya untuk membayar utang, , membeli perhiasan, beli HP, beli motor termasuk buka tabungan baru," ungkapnya.
7. Korban Sempat Curhat soal Pelaku
Fakta lain yang terungkap adalah sebelum ditemukan meninggal dunia, korban ternyata sempat bercerita kepada kakaknya M Ayub. Kepada Ayub, Suripto menceritakan seluruh permasalahan di tempat kerja barunya. Korban sempat bercerita mendapat ancaman dari rekan kerjanya yakni S.
"Sudah dua bulan ini (korban) berubah jadi murung, saya tanya apa ada masalah, ternyata ada. Cerita tiga kali, ada masalah di kantor, ibaratnya saling sikut antara Suripto dengan RS," ungkap Ayub.
8. Korban Sempat Diancam Akan Dihabisi
Niat jahat pelaku sudah direncanakan sejak lama. Hal ini diketahui, dari keterangan Ayub yang menyebutkan bahwa pelaku sempat mengancam akan menghabisi Suripto dari depan atau pun dari belakang. Hanya saja hal itu tidak begitu dihiraukan oleh korban hingga kejadian tragis itu terjadi.
"Almarhum juga pernah bilang dapat ancaman, ngomong sama saya, kalau dia mau dihabisin. Kalau tidak dari depan kalau tidak dari belakang. Itu ancaman kurang lebih dua bulan. Kaya nggak terima," kata Ayub.
9. Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati
Perbuatan sadis S membuat pihak keluarga begitu geram. Bahkan pihak keluarga yang diwakili kakak kandungnya Ayub berharap S mendapatkan hukuman yang terberat atau hukuman mati.
"Proses hukum kalau bisa seumur hidup atau hukuman mati, nyawa dibayar nyawa seperti itu," tegas Ayub.