Iming-iming Puluhan Juta, Muncikari Jebak Wanita Jadi PSK Online Semarang

Round-Up

Iming-iming Puluhan Juta, Muncikari Jebak Wanita Jadi PSK Online Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 07:26 WIB
Germo bisnis esek-esek di indekos Kota Semarang, Jawa Tengah, Darwin Pratomo (33), mengiming-iming para korbannya dengan gaji Rp 30 juta.
Ini Germo Semarang yang Iming-imingi Gaji Pekerja Seks Rp 30 Juta. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Seorang muncikari menjebak empat wanita dengan memasang lowongan kerja dengan gaji puluhan juta rupiah. Para korban ternyata dijadikan pekerja seks komersil (PSK) online di Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan polisi mendapat informasi adanya praktik prostitusi di salah satu kos daerah Gayamsari Kota Semarang pada 18 November 2021 lalu. Tim Elang Polrestabes Semarang kemudian mendatangi lokasi.

"Setelah ditindaklanjuti kemudian di TKP persisnya di rumah kos jalan Gayamsari itu ditemukan praktik prostitusi di tempat itu. Ada sepasang bukan suami istri dan ada korban lain yang disiapkan sebagai tanda kutip wanita penghibur atau wanita panggilan," jelas Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada empat wanita di lokasi dan pelaku bernama Darwin Pratomo (33) warga Kabupaten Kendal. Modus yang dilakukan yaitu Darwin memposting lowongan pekerjaan di media sosial dengan iming-iming gaji Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per bulan dengan fasilitas mes.

"Ini untuk merekrut seolah-olah butuh karyawan dengan gaji harian, disiapkan mes. Pendapatan bisa Rp 25-30 juta dalam sebulan, yang minat bisa inbox. Lewat sarana ini pelaku temukan empat korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban yang terjerat datang dari Palembang Jepara, dan Tangerang. Para korban juga diminta tanda tangan kontrak oleh pelaku. Setelah itu para korban ditawarkan ke netizen lewat medsos atau aplikasi chating selama dua bulan terakhir ini.

"Ada empat pernyataan yang ditandatangani korban dengan terpaksa," tegas Irwan.

Sementara itu Darwin mengaku sudah pernah melakukan praktik tersebut bulan Februari lalu kemudian berhenti dan bulan Oktober ia kembali merekrut orang. Ia mengaku ada syarat perekrutan.

"Usia maksimal 30 tahun, tidak boleh gendut," kata Darwin.

Menurutnya korban awalnya mengira pekerjaan yang ditawarkan adalah pemandu lagu karaoke. Kemudian ia merayu para korban agar mau bekerja untuknya.

"Ya meyakinkan, disediain tempat tinggal, kalau belum dapat uang, makan dari saya," ujar Darwin.

Lihat juga video 'Nekat Jadi Muncikari, Ibu Rumah Tangga di Polman Diciduk Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Selain melayani hidung belang, para korban juga harus melayani tersangka. Darwin mengaku jika korban dapat uang Rp 600 ribu dari pelaku maka ia kebagian Rp 200 ribu.

"Kalau dapatnya Rp 600 , dia (korban) dapat Rp 400 ribu, saya Rp 200 ribu," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads