Begini Bujuk Rayu Germo Esek-esek Kos Semarang Perdaya 4 Wanita

Begini Bujuk Rayu Germo Esek-esek Kos Semarang Perdaya 4 Wanita

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 19:02 WIB
Germo yang ditangkap terkait bisnis prostitusi di kos Semarang, Senin (22/11/2021).
Germo yang ditangkap terkait bisnis prostitusi di kos, Kota Semarang, Senin (22/11/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Germo atau muncikari bisnis esek-esek di kos, Kota Semarang, Darwin Pratomo (33), memakai bujuk rayu untuk memperdaya empat wanita rekrutannya. Bahkan pelaku ikut menyetubuhi korban.

Awalnya, pelaku memasang informasi lowongan pekerjaan di medsos dengan iming-iming gaji Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

"Ada di keterangan inbox dibutuhkan cewek plus-plus. Syarat usia maksimal 30 tahun, tidak boleh gendut," kata Darwin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Kabupaten Kendal itu mengaku empat korban yang terjerat aksinya itu awalnya mengira akan bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke. Kemudian ia merayu dengan menawarkan beberapa hal.

"Ya meyakinkan, disediain tempat tinggal, kalau belum dapat uang, makan dari saya," ujar Darwin.

ADVERTISEMENT

"Dia kiranya LC (lady companion/pemandu lagu)," imbuhnya.

Ternyata perempuan dari Jepara, Palembang dan Tangerang itu dijajakan lewat media sosial sebagai wanita panggilan di sebuah kos-kosan di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Tarif layanan mulai Rp 600 ribu. Bahkan pelaku juga menyetubuhi korban.

"Iya, sudah (disetubuhi), tapi yang dari Palembang belum," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku mengimingi dengan gaji mencapai Rp 30 juta per bulan.

"Ini untuk merekrut seolah-olah butuh karyawan dengan gaji harian, disiapkan mes. Pendapatan bisa Rp 25-30 juta dalam sebulan, yang minat bisa inbox. Lewat sarana ini pelaku temukan empat korban," kata Irwan Anwar.

Untuk diketahui, praktik esek-esek di kos itu terbongkar saat polisi mendapat laporan adanya prostitusi di sebuah kos, daerah Gayamsari, Kota Semarang. Saat dibongkar 18 November 2021 lalu, diamankan tersangka dan juga ada empat korban yang salah satunya di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta, dan/atau Pasal 296 KUHP dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads