Pasangan 'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia bebas demi hukum karena masa penahanannya telah habis pertengahan bulan ini. Menengok ke beberapa bulan hingga awal tahun lalu, sederet kehebohan muncul dalam kasus ini.
Kerajaan fiktif ini awalnya viral dalam bentuk video dan foto di media sosial pada awal tahun 2020. Kehebohan tersebut berujung pada turunnya polisi ke markas mereka di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo. Raja Totok dan pasangannya Ratu Fani diperiksa polisi atas deklarasi Keraton Agung Sejagat. Keduanya lalu ditahan oleh Polda Jawa Tengah pada pertengahan Januari 2020.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat itu mengumumkan dua orang tersebut diduga melanggar Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi lalu menyampaikan sejumlah janji yang diumbar raja dan ratu Keraton Agung Sejagat kepada pengikutnya. Mulai dari iming-iming gaji, jabatan dengan penarikan sejumlah uang berembel-embel simbol kerajaan fiktif.
![]() |
Polisi mengungkap aneka bujuk rayu dilancarkan Toto dan Fanni untuk merekrut para punggawanya. Salah satunya janji mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan bebas dari malapetaka.
Pemkab Purworejo akhirnya ikut turun tangan mendata warganya yang diduga menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat. Saat itu jumlah pengikut yang berhasil dicatat mencapai ratusan orang dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), guru hingga aparat desa.
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya bicara di depan publik untuk pertama kali setelah ditangkap pada dua hari yang berbeda. Raja Toto menyampaikan pengakuan bahwa keraton tersebut fiktif dan janji-janjinya palsu.
Sedangkan Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia saat itu mengaku konsep kirab Keraton Agung Sejagat yang mereka lakukan hanya kegiatan seni dan budaya. Ia mengaku tidak sampai menelisik hingga sejarah.
![]() |
Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Februari 2020. Kasus ini lalu disidangkan perdana pada 29 April 2020 secara online.
Hakim Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, kemudian terdakwa raja Toto dan ratu Fanni berada di Rutan Purworejo.
Raja Toto dan ratu Fanni didakwa dengan dua dakwaan alternatif yakni pertama dakwaan primer dan sekunder yakni pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah sempat ditunda dua kali, sidang putusan kasus ini akhirnya berlangsung pada Selasa 15 September 2020. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan. Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Toto dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat bebas demi hukum...
Kedua terdakwa mengajukan kasasi atas putusan di tingkat PN Purworejo tersebut hingga akhirnya mereka bebas demi hukum pada 15 Maret 2021.
Jubir PN Purworejo yang saat itu juga menjadi hakim dalam sidang kasus Keraton Agung Sejagat, Syamsumar Hidayat, menjelaskan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat bebas dari masa penahanan sementara bukan bebas dari pidana.
![]() |
"Masa penahanan selama 50 hari oleh Majelis Hakim tingkat kasasi, ditambah 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), jadi total masa tahanan selama 110 hari. Karena masih dalam upaya hukum yang berlaku masa penahanan bukan masa pidana, jadi statusnya bebas demi hukum karena masa penahanan 110 hari telah habis," jelas Syamsumar Hidayat saat dihubungi detikcom, Senin (23/3/2021).
Syamsumar menyebut perpanjangan masa penahanan kedua terdakwa selama 110 hari telah habis. Namun kasus hukum keduanya masih diproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Hukum kasasi belum ada, dan belum ada ketentuan hukum tetap. Tergantung nanti kelanjutannya seperti apa. Apakah hasilnya lebih lama dari putusan PN Purworejo atau seperti apa nanti ada hitung-hitungannya," imbuhnya.
Dia mengaku mendapat informasi masa penahanan para Toto dan Fani ditambah 30 hari lagi. Dan jika putusan kasasi belum ada, akan ditambah lagi 30 hari masa penahanan.
"Penetapan perpanjangan penahanan untuk 30 hari pertama dan kedua dari Mahkamah Agung telah diterima oleh PN Purworejo, akan tetapi penetapan tersebut diterima setelah para terdakwa dikeluarkan dari tahanan Rutan Purworejo," pungkasnya.
(sip/ams)