Jumat, 5 Februari 2021
Tim penyidik Polres Rembang dibantu Polda Jawa Tengah, menemukan alat bukti petunjuk pengungkapan kasus. Saat itu, ditemukan sidik jari tersangka pelaku pada salah satu gelas kopi di rumah korban.
"Tanggal 5 kita mulai mencocokkan temuan-temuan ini. Ada sidik jari yang ternyata identik milik tersangka. Kesaksian-kesaksian dan rekaman CCTV mulai kita cocokkan, dan match dengan ciri-ciri pemilik sidik jari," terang Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito, kepada detikcom, usai konferensi pers, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabtu, 6 Februari 2021
Bambang menyebut, pada tanggal 6 kemarin, pihaknya telah menerbitkan surat penjemputan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang.
"Surat penjemputan terbit tanggal 6, sehingga tim langsung menuju ke rumah tersangka dan saat itu langsung dilakukan penjemputan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana menyebut, tersangka menyadari saat dirinya hendak dijemput paksa oleh tim penyidik. Sehingga nekat meminum racun serangga atau pestisida.
"Penyidik waktu itu membawa paksa pelaku untuk dimintai keterangan, karena waktu itu kita memang masih belum cukup bukti diambil keterangan, itu sekitar tanggal 6 Februari. (Percobaan Bunuh diri) di rumah, minum racun untuk pestisida," terangnya.
Atas kondisi itu pun, tersangka dilarikan ke RSUD dr Soetrasno Rembang. Hingga kini pun, yang bersangkutan masih dalam perawatan di ruang ICU.
Lihat halaman selanjutnya: