Senin, 8 Februari 2021
Berdasarkan penyidikan dan merujuk pada sejumlah bukti dan petunjuk yang muncul dalam proses pengungkapan, tim Satreskrim Polres Rembang menetapkan Sumani (44) sebagai tersangka.
"Tanggal 8, kita lakukan penetapan status, dari yang semula kita periksa Sumani sebagai saksi, menjadi tersangka dalam kasus ini," papar Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis, 11 Februari 2021
Pihak kepolisian resor Rembang menggelar konferensi pers atas kasus pembunuhan terhadap 4 orang sekeluarga tersebut. Namun, sang tersangka masih belum digelar ke hadapan media karena masih dalam perawatan medis.
"Terkait dengan kasus tindak pidana pembunuhan berencana disertai dengan pencurian kekerasan ini, bisa kita ungkap pada saat ini," jelas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2) kemarin.
Sangkaan yang dikenakan kepada tersangka yakni Primair Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, hukuman mati dan seumur hidup. karena berencana pemberatan dan pencurian kekerasan," terang Luthfi.
(mbr/mbr)