Majelis hakim kemudian menutup sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (12/1) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Diketahui, sidang tuntutan kasus konser dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ini sempat ditunda tiga kali. Wasmad batal menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus konser dangdutan saat pandemi COVID-19, Selasa (15/12) lalu. Sidang ditunda lantaran JPU belum merampungkan penyusunan berkas tuntutan.
Kemudian sidang tuntutan kembali ditunda untuk kedua kalinya pada Kamis (17/12). Saat itu ketua majelis hakim berhalangan hadir karena sedang melayat keluar kota. Selanjutnya pada Selasa (22/12), sidang kembali ditunda dengan alasan jaksa belum siap membacakan surat tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Wasmad didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(rih/sip)