Dangdutan Saat Pandemi, Waket DPRD Tegal Dituntut Percobaan 1 Tahun

Dangdutan Saat Pandemi, Waket DPRD Tegal Dituntut Percobaan 1 Tahun

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 15:28 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di PN Tegal, Selasa (5/1/2021).
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di PN Tegal, Selasa (5/1/2021). (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Tegal -

Sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait kasus dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 berlangsung hari ini. Jaksa menuntut Wasmad dengan hukuman percobaan 1 tahun.

Pantauan detikcom, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, sidang dipimpin oleh hakim ketua Toetik Ernawati dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony. Usai membuka sidang, majelis hakim mempersilakan jaksa untuk membacakan surat tuntutan.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh tiga jaksa secara bergantian, masing-masing Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Sutanto dan Yohanes Kardinto. Dalam tuntutannya, terdakwa Wasmad dituntut 4 bulan, dengan masa percobaan 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Wasmad alias WES dituntut 4 bulan, dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang, Selasa (5/1/2021).

Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan Wasmad untuk menyampaikan pembelaan. Wasmad kemudian menyampaikan secara lisan bahwa dirinya dan keluarga sangat menyesali menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19 saat hajatan pada 23 September 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

"Saya dan keluarga sangat-sangat menyesali sekali atas kejadian itu. Dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," kata Wasmad di persidangan.

Atas kejadian itu, Wasmad menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan. Namun dia berharap mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

"Saya memohon kepada majelis hakim agar sanksi yang diberikan kepada kami sanksi yang seringan-ringannya. Mudah-mudahan putusan tersebut putusan yang terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan untuk bangsa ini Indonesia. Karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia," tutur Wasmad.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan...

Majelis hakim kemudian menutup sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (12/1) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Diketahui, sidang tuntutan kasus konser dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ini sempat ditunda tiga kali. Wasmad batal menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus konser dangdutan saat pandemi COVID-19, Selasa (15/12) lalu. Sidang ditunda lantaran JPU belum merampungkan penyusunan berkas tuntutan.

Kemudian sidang tuntutan kembali ditunda untuk kedua kalinya pada Kamis (17/12). Saat itu ketua majelis hakim berhalangan hadir karena sedang melayat keluar kota. Selanjutnya pada Selasa (22/12), sidang kembali ditunda dengan alasan jaksa belum siap membacakan surat tuntutan.

Dalam kasus ini, Wasmad didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads