1 Oknum TNI AL yang Jadi Penadah Mobil Bos Rental Dituntut 4 Tahun Bui

1 Oknum TNI AL yang Jadi Penadah Mobil Bos Rental Dituntut 4 Tahun Bui

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 10 Mar 2025 16:00 WIB
Jakarta -

Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara di kasus penembakan bos rental di rest area Tol Jakarta-Tangerang yang mengakibatkan Ilyas Abdurrahman tewas. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oditur militer saat membacakan tuntutan terhadap Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025). Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa Sertu Rafsin juga dituntut dipecat dari TNI AL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara," kata oditur militer.

Sertu Rafsin juga dituntut dengan pidana tambahan dengan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Aldurahman sebesar Rp 147.133.500, serta dituntut membayar restitusi kepada korban yang terluka, yaitu Ramli sebesar Rp 73.177.100 subsider 3 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," ujar oditur militer.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Undang-undang. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Sertu Rafsin dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, dan Bambang.

Sementara terdakwa Bambang dan Sertu Akbar dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Duduk Perkara

Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.

Adapun peran Sertu Akbar adalah perantara pembeli. Kemudian, peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.

Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.

(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads