Setelah terhalang beberapa masalah, pasangan bakal calon independen Pilkada Solo, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan dua kabar gembira dalam waktu berdekatan. Selain jumlah syarat dukungan terhitung lengkap, Bajo juga terlepas dari jeratan hukum.
Jumlah dukungan Bajo pada tahap pertama sempat dinyatakan kurang 7.241 berkas. Namun pada tahap perbaikan, Bajo mampu mengumpulkan 10 ribu berkas dukungan.
Totalnya mereka mampu mengumpulkan sekitar 38 ribu berkas dukungan. Jumlah itu melampaui syarat yang ditetapkan, yakni 35.870 dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanannya, tim Bajo dilaporkan ke Bawaslu oleh tiga orang warga Solo yang didampingi Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) pada 11 Agustus 2020. Pelaporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan KTP untuk syarat dukungan Bajo.
Setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pembahasan selama sepekan, Bawaslu mengumumkan bahwa kasus tersebut dihentikan. Laporan dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
"(Laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan) dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilihan," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Selasa (18/8).
Poppy juga mengungkapkan alasan kasus tersebut dihentikan. Antara lain karena tidak menemukan hubungan antara bentuk perbuatan tim Bajo dengan objek yang dipermasalahkan, yakni pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan KTP.
"Kami tidak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor Bajo dengan objek yang dipermasalahkan," ujar dia.
Dalam prosesnya, pelapor menghadirkan empat orang saksi, namun hanya dua orang yang hadir. Dari dua orang yang diperiksa itu, Gakkumdu menilai mereka tidak memenuhi kualitas.
"Mereka tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta. Saat kami tanya, mereka ternyata tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP terhadap terlapor," ujar dia.
Bawaslu akan diadukan ke DKPP
Setelah memutuskan untuk menghentikan kasus, giliran Bawaslu yang menemui masalah. Pelapor kasus tersebut akan segera mengadukan Bawaslu Solo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum pelapor, Sigit N Sudibyanto, menduga ada proses yang tidak tepat dalam pemeriksaan saksi-saksi. Terutama dalam pemeriksaan KPU, dia menduga pemeriksaan tidak dilakukan secara komprehensif.
"Apakah Bawaslu sudah memeriksa KPU secara komprehensif? Karena KPU saat memverifikasi pelapor tidak menunjukkan berkas dukungan, wajar kalau saksi tidak melihat surat yang dipalsukan," kata Sigit saat dihubungi detikcom, Selasa (18/8/2020).
"Lalu kok tiba-tiba disimpulkan sendiri kalau tidak ada bukti, disimpulkan saksi tidak melihat langsung. Logikanya di mana? Makanya ini kita akan laporkan ke DKPP," sambungnya.