Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo menghentikan kasus dugaan pemalsuan syarat dukungan pasangan bakal calon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). Laporan kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
"(Laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan) dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilihan," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, di kantornya, Selasa (18/8/2020).
Poppy juga mengungkapkan alasan kasus tersebut dihentikan. Antara lain karena tidak menemukan hubungan antara bentuk perbuatan tim Bajo dengan objek yang dipermasalahkan, yakni pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor Bajo dengan objek yang dipermasalahkan," ujar dia.
Dalam prosesnya, pelapor menghadirkan empat orang saksi, namun hanya dua orang yang hadir. Dari dua orang yang diperiksa itu, Gakkumdu menilai mereka tidak memenuhi kualitas.
"Mereka tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta. Saat kami tanya, mereka ternyata tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP terhadap terlapor," ujar dia.
Simak juga video 'Warga Bandung Nyanyi Lagu Nasional Karena Tak Bermasker':