Bawaslu Solo Setop Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Paslon Independen

Bawaslu Solo Setop Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Paslon Independen

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 11:47 WIB
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma,
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo menghentikan kasus dugaan pemalsuan syarat dukungan pasangan bakal calon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). Laporan kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

"(Laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan) dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilihan," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, di kantornya, Selasa (18/8/2020).

Poppy juga mengungkapkan alasan kasus tersebut dihentikan. Antara lain karena tidak menemukan hubungan antara bentuk perbuatan tim Bajo dengan objek yang dipermasalahkan, yakni pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor Bajo dengan objek yang dipermasalahkan," ujar dia.

Dalam prosesnya, pelapor menghadirkan empat orang saksi, namun hanya dua orang yang hadir. Dari dua orang yang diperiksa itu, Gakkumdu menilai mereka tidak memenuhi kualitas.

ADVERTISEMENT

"Mereka tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta. Saat kami tanya, mereka ternyata tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP terhadap terlapor," ujar dia.

Simak juga video 'Warga Bandung Nyanyi Lagu Nasional Karena Tak Bermasker':

[Gambas:Video 20detik]



Mengenai kemungkinan adanya laporan serupa di kemudian hari, Poppy menegaskan tidak akan menindaklanjuti. Menurutnya, pelaporan dengan kasus yang sama tidak akan diproses.

"Menurut regulasi, laporan yang sudah selesai ditangani oleh Bawaslu tidak bisa dilaporkan kembali," kata dia.

Seperti diberitakan, ada tiga pelapor yang mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk mendukung pasangan Bajo. Mereka adalah Tresno Subagyo asal Mojosongo, Sapardi asal Pajang dan Muhammad Halim asal Laweyan. Mereka didampingi Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads