Bawaslu Solo menghentikan kasus dugaan pemalsuan berkas dukungan pasangan bakal calon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) karena laporan itu dinilai tidak memenuhi tindak pidana pemilihan. Atas hal tersebut, pihak pelapor akan mengadukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum pelapor, Sigit N Sudibyanto, menduga ada proses yang tidak tepat dalam pemeriksaan saksi-saksi. Terutama dalam pemeriksaan KPU, dia menduga pemeriksaan tidak dilakukan secara komprehensif.
"Apakah Bawaslu sudah memeriksa KPU secara komprehensif? Karena KPU saat memverifikasi pelapor tidak menunjukkan berkas dukungan, wajar kalau saksi tidak melihat surat yang dipalsukan," kata Sigit saat dihubungi detikcom, Selasa (18/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kok tiba-tiba disimpulkan sendiri kalau tidak ada bukti, disimpulkan saksi tidak melihat langsung. Logikanya di mana? Makanya ini kita akan laporkan ke DKPP," sambungnya.
Sigit mengatakan kasus serupa juga terjadi di Provinsi Bengkulu dengan keputusan kasus berlanjut ke kepolisian karena ditemukan unsur pidana. Dia khawatir jika keputusan Bawaslu meloloskan syarat pasangan Bajo karena berada dalam tekanan.
"Jangan-jangan, kan di luar ada isu, jangan-jangan ada tekanan bahwa Solo harus ada lawannya, jangan sampai kotak kosong. Kita sekarang juga terus awasi penyelenggara Pemilu," ujar Sigit.
Simak juga video 'Gibran Vs Kotak Kosong, Pengamat: Ada yang Tak Suka Calonnya':
Sigit mengatakan akan segera melaporkan hal ini ke Bawaslu. Dia juga berencana melaporkan kasus serupa kepada kepolisian sebagai kasus pidana murni.
"Kita dalam waktu dekat akan ke DKPP. Selain itu kita juga akan melaporkan ke kepolisian, karena ini juga bisa masuk ke ranah pidana murni," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, ada tiga warga Solo yang didampingi Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) melaporkan pemalsuan tanda tangan dan KTP untuk mendukung pasangan Bajo. Sepekan pemeriksaan, Bawaslu menghentikan kasus dengan alasan bahwa saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung dugaan pemalsuan tersebut.
"(Laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan) dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilihan," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, di kantor Bawaslu Solo, Penumping, Laweyan, Solo, Selasa (18/8).