Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat terdapat 51 calon kepala daerah jalur independen yang mendaftar untuk Pilkada 2024. Sebanyak 51 calon itu terdiri dari satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, 38 pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan 12 pasangan Walikota-Wakil Walikota.
"Update Silon Pilkada 29 agustus 23.59 WIB semalam, pencalonan perseorangan gubernur wakil gubernur satu pasangan calon, bupati wakil bupati 38 paslon, walikota dan wakil walikota 12 paslon, total perseorangan 51 paslon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Adapun satu pasangan cagub-cawagub independen yang dimaksud ialah pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka telah resmi mendaftarkan diri ke KPU DKI, pada Kamis (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Afif menyampaikan untuk pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 1.467 pasangan calon. Mereka terdiri dari, 100 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.095 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 272 pasangan calon walikota-wakil walikota.
"Untuk wilayah nol pasangan calon atau tidak ada, tidak ada yang mendaftar nol daerah artinya semua kabupaten kota ada pasangan calon yang daftar," ujarnya.
Sebagai informasi, wilayah yang akan melaksanakan Pilkada serentak ialah 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Total keseluruhan ialah 545 wilayah di Indonesia.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan sejak 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon.
Simak Video: Calon Tunggal Ada 48 Daerah, KPU Perpanjang Pendaftaran 3 Hari