Jabar Banten Hari Ini: Geger Kelompok Rambut Merah-Sejoli Mesum Siang Bolong

Jabar Banten Hari Ini: Geger Kelompok Rambut Merah-Sejoli Mesum Siang Bolong

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 22:01 WIB
Sejoli Mesum di Alun-alun Majalengka
Beredar video sejoli mesum di Alun-alun Majalengka. (Foto: Bima Bagaskara/detikcom)
Bandung -

Kasus kelompok berambut merah di Cianjur yang tak wajibkan salat dan puasa menyedot perhatian publik. Bukan hanya itu, sejoli di Alun-Alun Majalengka pun menjadi salah satu berita yang menarik perhatian warga Jawa Barat hari ini, Jumat (21/5/2021).

Selain dua berita di atas, ada tiga berita lainnya yang akan dirangkum redaksi, seperti biasa dalam berita Jabar-Banten hari ini. Berikut lima berita yang menjadi perhatian publik:

Masih Suasana Lebaran, Sejoli Mesum Siang Bolong di Alun-alun Majalengka

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi mesum sejoli di siang bolong tersebar dalam sebuah video singkat di media sosial. Sejumlah akun ikut mengunggah video berdurasi 29 detik itu.

Sebagaimana dilihat detikcom, Jumat (21/5/2201), dalam video tersebut seseorang merekam sejoli tengah duduk di kawasan Alun-alun Majalengka. Terlihat keduanya asyik mengobrol, setelah itu si pria mencium pasangannya.

ADVERTISEMENT

Padahal saat itu, situasi di Alun-alun Majalengka ramai dikunjungi warga. Bahkan tak, jauh dari sejoli itu duduk, ada warga yang berjalan tepat di belakang keduanya.

"Terpantau ada muda-mudi yang melakukan tindakan tidak senonoh di Alun-alun Majalengka. Siang hari aja ada kayak gini, apalagi malam hari waktu lampu mati," tulis akun @be***sen***.

Lokasi Alun-alun Majalengka dekat dari Masjid Agung Al-Imam. Banyak pihak yang menyayangkan perbuatan dua sejoli tersebut.

Humas DKM Masjid Agung Al-Imam Majalengka Dani Azis Surdiana menyesalkan ulah sejoli berbuat mesum di area publik. Dia mengaku kejadian seperti ini kerap terjadi. Sementara itu Satpol PP Majalengka mengaku kecolongan atas aksi mesum sejoli itu.

Ayah Bejat! Perkosa Anak Kandung yang Masih Belia

NL (38), mengakui memerkosa anak kandungnya. Sang putri masih berusia 13 tahun. Ulah bejat ayah durjana ini dilakukan di rumahnya. Pelaku berdalih kesepian usai bercerai dengan ibu korban.

Awalnya, korban dititipkan ibunya lantaran akan disekolahkan di pesantren oleh pelaku. Kekerasan seksual yang dialami korban ini bermula saat diajak tidur di kamar oleh ayahnya. Pelaku berdalih rindu. Sebab, selama ini korban tinggal bersama ibunya.

Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kekerasan seksual kepada korban pada Januari dan Februari 2021. "Saya khilaf, karena sudah lama tidak berhubungan badan. Apalagi setelah cerai dengan mantan istri (ibu korban)," kata dia menambahkan.

Sementara itu Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan aksi bejat pelaku itu terungkap saat korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Korban kemudian mengungkapkan hal itu pada ibunya.

"Setelah korban menjelaskan semua perbuatan pelaku, ibu korban melapor ke polisi pada 14 Mei lalu. Petugas langsung amankan pelaku," tuturnya.

Menurut Rifai, dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pelecehan dan persetubuhan pada korban. "Sudah beberapa kali, tapi pelaku hanya mengaku dua kali melakukan pelecehan dan menyetubuhi korban," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban," ucap Rifai.

Kelompok Berambut Merah di Cianjur Tak Wajibkan Salat dan Puasa

Kelompok 'rambut merah' di Kabupaten Cianjur membuat heboh lantaran diduga menjalankan ajaran menyimpang. Kelompok ini dikatakan tak mewajibkan salat dan puasa. MUI setempat pun akhirnya memanggil kelompok ini untuk dikonfirmasi.

Seorang warga Kampung Ciroyom yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan penduduk setempat mulai curiga aktivitas menyimpang kelompok 'rambut merah' sejak Ramadhan. "Kalau sesat atau enggaknya, tidak tahu pasti. Tapi saat Ramadhan beda saja, orang lain puasa, mereka makan dan merokok," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Bojong, Cianjur, Jumat (21/5/2021).

Selain itu apabila diajak salat, mereka berdalih cukup dengan niat saja. Kalau diajak atau disuruh salat ashar, bilangnya cukup niat saja. Ditambah lagi kalau hari Jumat, mereka tidak mau diajak salat Jumat," kata dia.

Anggotanya berjumlah 17 orang, mayoritas laki-laki. Sementara itu menurut Kepala Desa Bojong Uyeng Handoko mengatakan berdasarkan informasi dari warga setempat anggota dari kelompok ini memiliki ciri khas rambut dicat merah. Menurut warga, kelompok ini tidak mewajibkan salat dan puasa.

"Keterangan dari warga, mereka tidak mengharuskan puasa dan salat. Cukup sekadar niat. Mereka beberapa kali ke hutan untuk bersemedi," ujar Uyeng, Jumat (21/5/2021).

Sementara itu dari hasil penelusuran MUI, diperoleh beberapa fakta. Hal itu diungkapkan Sekretaris MUI Desa Bojong Insan Budiman. "Fakta-faktanya mereka tidak melaksanakan salat karena malas saja. Terus ada juga hal-hal yang sifatnya mungkin mereka khilaf dan mereka juga mengakui. Tapi untuk pastinya masih kami dalami," ujar Insan.

Selain itu, soal aktivitas kelompok 'rambut merah' semedi di hutan, menurut Insan, mereka beralasan sekadar menyegarkan pikiran. "Terkait semedi di hutan mereka mengaku hanya refreshing," kata Insan.

Menurutnya, MUI dan Pemdes Bojong akan melakukan pembinaan intensif kepada anggota kelompok 'rambut merah' yang dipimpin pria inisial DJ. Seluruh anggotanya berciri khas rambut dicat merah.

Puluhan Warga COVID-19, Kampung di Bungbulang Garut Lockdown

Warga sekampung di Kabupaten Garut, Jabar kena COVID-19. Mereka saat ini diisolasi di rumah masing-masing dan kampung itu di-lockdown.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman satu kampung warganya terpapar virus COVID-19 berada di Kecamatan Bungbulang. "Awalnya informasinya hanya 24 orang (yang terpapar Corona). Sekarang bertambah jadi 37," kata Helmi kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Helmi mengatakan, dari 37 kasus yang ditemukan di kampung tersebut, 35 di antaranya menjalani proses isolasi di rumah masing-masing. Sementara 2 kasus lainnya dievakuasi ke RS Garut karena mengalami gejala berat.

"Karena mereka gak mau diisolasi terpusat, akhirnya kita yang standby di sana. Diisolasi di rumah masing-masing. Tapi ada 2 orang yang diisolasi di rumah sakit karena gejala berat," katanya.

Saat ini kampung tersebut ditutup dan tidak bisa diakses warga dari luar. Sebab, warga yang terpapar COVID-19 menolak untuk diisolasi terpusat di fasilitas isolasi Pemda Garut. Saat ini pemda tengah mengupayakan pemberian jatah hidup bagi warga tersebut. Tim satgas tengah menelusuri awal mula klaster sekampung ini.

Eks Pejabat Pemprov Banten Tersangka Dana Hibah Pesantren

Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk kasus hibah pondok pesantren terus belanjut. Kali ini dua orang jadi tersangka dari lingkungan Pemprov.
Dua orang tersangka yaitu eks Kepala Biro Kesejahteraan (Kesra) Pemprov Banten Irvan Santoso dan PNS Kesra Toton Suriawinata. Keduanya menjalani pemeriksaan di Kejati Banten sejak pagi dan langsung dijadikan tersangka.

"Pada hari ini perkembangan penyidikan dari kasus dana hibah ponpes tahun 2018-2020, dua tambahan tersangka lagi berdasarkan hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi dan dua alat bukti. Tim berpendapat bahwa ada dua tambahan tersangka atas inisial TS dan IS," kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Jumat (21/5/2021).

Irvan Santoso sendiri adalah eks Kepala Biro Kesra di Setda Provinsi Banten. Sedangkan Toton saat dana hibah diturunkan sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran hibah untuk pondok pesantren.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka lain kasus hibah untuk tiga ribu lebih ponpes senilai Rp 117 miliar tahun anggaran 2020. Tersangka yaitu inisial ES seorang swasta yang diduga memotong dana hibah untuk di Pandeglang. Kemudian ada AG honorer di Biro Kesra Pemprov Banten dan AS salah satu pengurus pesantren di Pandeglang.

AG diduga sebagai pengepul pondok dan melakukan pemotongan hibah. Sementara AS adalah operator di tingkat kabupaten yang mengumpulkan calon pesantren penerima hibah dan menyunat bantuannya.

Halaman 2 dari 5
(ern/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads