Palsukan Dokumen Keimigrasian, 6 WNA Asal India Diamankan di Karawang

Palsukan Dokumen Keimigrasian, 6 WNA Asal India Diamankan di Karawang

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 20:06 WIB
6 WNA asal India diamankan imigrasi Karawang karena pemalsuan dokumen
6 WNA asal India diamankan imigrasi Karawang karena pemalsuan dokumen (Foto: Yudha Maulana)
Karawang -

Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Imigrasi Karawang meringkus 6 WNA pelaku pemalsuan dokumen asal India. Pengungkapan praktik tersebut diawali dari pengembangan terhadap kasus overstay salah satu WNA di Karawang.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Heru Tjondro, mengungkapkan, kejadian penangkapan 6 WNA asal India, terungkap saat TIM PORA meninjau salah satu WNA yang overstay, selama 20 tahun di Karawang. Dari hasil tersebut, didapati 6 WNA tengah menetap bersama.

"Pada tanggal 04 Januari 2021 lalu, TIM PORA, Imigrasi Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal WNA asal India, berinisial CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, karena CSP kedapatan overstay, atau tinggal lama selama 20 tahun di Karawang, dari operasi itu, di rumah CSP didapati ada 5 orang WNA asal India lainnya yang tengah menetap, saat diperiksa, satu dari 5 WNA memiliki paspor, namun sudah habis massa berlakunya, sementara 4 lainnya tidak memilik surat keimigrasian," terang Heru saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, Jum'at (21/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, akhirnya terungkap adanya praktik pemalsuan dokumen. Dengan otak utamanya yakni CSP (57) asal India, yang sudah tinggal 20 tahun bersama istrinya seorang ibu rumah tangga, asli Karawang.

"Jadi dari kasus overstay CSP, akhirnya terungkap praktik pemalsuan dokumen, dengan hasil pemeriksaan berupa barang bukti berupa surat-surat keimigrasian palsu, alat-alat berupa cap, stiker, dan alat pengeditan, atau pembuatan berupa laptop," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, praktik pemalsuan dokumen ini, sudah berlangsung selama satu tahun. Dari penyidikan, CSP merupakan mantan pengusaha konstruksi, dan memulai praktik pemalsuan dokumen keimigrasian, dengan memberikan tarif sekitar 5.000 dolar setara Rp 72 juta.

"CSP ini adalah aktor utama dalam membuat dokumen palsu, dan 5 WNA lainnya merupakan kerabatnya, yang di mana, CSP ini menawarkan tarif 5.000 dolar dalam pembuatan dokumennya, namun pembayaran dengan sistem DP atau uang muka sebesar 2.000 dolar," tandasnya.

Terkait 6 WNA, salah satunya sudah dideportasi berinisial DS (71), karena memiliki surat resmi keimigrasian, namun massa berlakunya habis. Sementara 5 WNA lainnya termasuk CSP, ditahan terlebih dulu, menunggu hasil gelar persidangan.

"Jadi 6 WNA ini, satunya sudah kami deportasi, karena secara resmi memiliki izin tinggal, namun massa berlakunya habis, dan 5 lainnya ditahan terlebih dahulu, menunggu hasil proses persidangan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu, 4 WNA mengakui melalui pemeriksaan oleh penyidik, dengan dokumen palsu, akan berkunjung ke Jepang, dengan memberikan imbalan, atau upah kepada CSP untuk membuatkan dokumen palsu.

"Jadi CSP ini, dengan aplikasi Corel Draw, dan Photoshop membuat, dan mengedit berbagai dokumen keimigrasian, untuk digunakan dalam kunjungannya ke Jepang," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni surat-surat keimigrasian palsu, cap atau stempel palsu, satu unit laptop, rekening bank palsu, dan ijazah palsu.

"Jadi yang mengejutkannya, CSP ini juga membuat rekening palsu, dan ijazah palsu, untuk memuluskan perjalanannya," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, kasus ini merupakan kasus pertama di Karawang."Ini kasus pertama yang ada di Karawang,"

Adapun pelaku berinisial, CSP (57) selaku otak pembuat dokumen palsu, dan 5 WNA yang diamankan lainnya, yakni DS (71), SS (40), KS (21), GS (38) dan RS (20).

"Untuk KS, SS, GS dan RS terbukti memenuhi unsur delik pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, untuk WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia, sementara untuk CSP terbukti memenuhi unsur pidana, pasal 121 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta," tandasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads