Komisi III DPRD Kota Serang yang membahas soal ini memang memberi catatan khusus soal ini. Mereka menolak sampah dari Tangsel jika TPA Cilowong masih pake sistem open dumping atau penumpukan sampah seperti terjadi sekarang.
"Menolak keras jika open dumping atau pembiaran tumpukan sampah, sangat membahayakan lingkungan," kata Ketua Komisi III Tb Ridwan Akhmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, DPRD mendorong Pemkot Serang tegas menolak sampah jika Tangsel melanggar perjanjian batas minimal pengiriman 400 ton per hari. Arus lalu lintas sampah juga dibatasi dan tidak boleh mengganggu waktu lalu lintas warga di Kota Serang sebagai ibu kota Banten di jam padat.
"Tidak boleh di jam padat, hasil kajian kita jam 9 hingga 4 sore, mulai lagi jam 6 sore hingga 12 malam," ucap Ridwan.
Kemudian, kompensasi yang diberi Pemkot 10 persen dari 175 ribu dari retribusi per satu ton diganti menjadi Rp 240 juta per bulan. Karena, skema 10 persen itu tidak menjamin kepastian kompensasi warga terdampak di sekitar TPA.
"Komisi Komisi 3 mau berapapun jumlah sampah dibuang tapi kita minta Rp 240 juta. Hanya poin ini Pemkot tidak bersedia. Karena sudah disepakati dengan pansel karena alasan mekanisme penganggaran, kita maklumi sehingga pra syarat persetujuan itu boleh tahun ini kita toleransi tapi di tahun 2022 harus dilakukan Pemkot Serang," tutur Ridwan.
(bri/bbn)