ASN Jadi Tersangka Korupsi Kelola Sampah di Tangsel, Tampung Duit Rp 15,4 M

ASN Jadi Tersangka Korupsi Kelola Sampah di Tangsel, Tampung Duit Rp 15,4 M

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 17 Apr 2025 17:29 WIB
ASN di Tangsel jadi tersangka dan ditahan di kasus korupsi pengelolaan sampah. (Bahtiar/detikcom)
ASN di Tangsel jadi tersangka dan ditahan di kasus korupsi pengelolaan sampah. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Tim penyidik dari Kejati Banten kembali menetapkan tersangka pada kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Zeky Yamani, tersangka baru, merupakan mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini bertugas di Disdukcapil.

"Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini berkerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).

Saat menjabat di DLH Tangsel, Zeky-lah yang menetapkan lokasi pembuangan sampah. Dia bekerja sama dengan tersangka Wahyunoto Lukman, yang menjabat Kepala Dinas, untuk menentukan lokasi pembuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan," paparnya.

Di samping itu, Zeky juga menerima uang sejumlah Rp 15,4 miliar. Uang itu adalah hasil pembayaran Pemkot Tangsel untuk total kontrak pengelolaan dan pembuangan sampai Rp 75,9 miliar.

ADVERTISEMENT

"Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY," paparnya.

Uang lalu dikelola tersangka tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Zeky langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

"(Uang) Dikelola oleh tersangka, penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan adanya bukti dukungan pertanggungjawaban keuangan," papar Rangga.

Sejauh ini ada 4 tersangka yang sudah ditahan di kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel. Dari pihak pemkot ada tersangka Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi. Dari pihak swasta ada tersangka SYM selaku direktur PT EPP.

Simak juga Video: Momen Wamenpar Ikut Pungut Sampah di Labuan Bajo

(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads