Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Senin (20/10/2020) dari mulai La Nina merambah ke Bandung, hingga setahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin diwarnai aksi demonstrasi.
Waspada! La Nina Mulai Merambah ke Bandung Bulan Ini
Anomali iklim La Nina baru merambah di wilayah selatan Jawa Barat, seperti wilayah Garut, Sukabumi, Bogor, Tasikmalaya dan Pangandaran. Hal tersebut diungkap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, fenomena alam yang terjadi secara periodik dua sampai tujuh tahun ini diprediksi akan mulai bergeser ke wilayah tengah Jawa Barat seperti Ciamis, Bandung dan mulai merambah ke Jabar bagian utara pada Desember mendatang.
"Januari-Februari bisa merata ke seluruh wilayah di Jawa Barat," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar Dani Ramdan.
Ia mengungkapkan BPBD melakukan langkah untuk meminimalisasi dampak bencana hidrometerologi yang dipicu oleh tingginya curah hujan yang tinggi. "Kami sedang meningkatkan kesiapsiagaan dengan seluruh BPBD di kabupaten/kota, dan ada juga rapat koordinasi di tingkat provinsi dan kota/kabupaten dengan melibatkan Dinas PU, Dinkes, Dinsos, dan unsur relawan untuk merumuskan rencana kontigensi dan rencana aksi," ujar Dani.
BPBD Jabar lakukan koordinasi antara daerah dan juga melakukan susur sungai untuk mengantisipasi terjadinya penyumbatan arus sungai, seperti yang ditemukan pasca banjir bandang di Cicurug, Sukabumi.
BPBD Jabar juga mewaspadai 12 daerah yang rawan bencana hidrometerologi seperti Sukabumi, Bogor, Cianjur selatan, Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran, Karawang, Subang, Bekasi kemudian wilayah Bandung Raya, seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
"Kalau logistik sudah kita rutin ya dalam setahun itu dua sampai tiga kali kita perkuat kota kabupaten. Kemarin menjelang kekeringan kemudian menjelang musim hujan kita dorong. Jadi logistik kita itu provinsi 80 persennya ada di kota kabupaten di 27 didistribusikan. Nah 20% mana ada kabupaten yang ternyata habis, kita berikan dukungan lagi ke sana," tutur Dani.
Pemprov Jabar pun membuat konsep provinsi berbudaya tangguh bencana atau West Java Resilience Culture Province (JRCP). "Blue print ini untuk menjawab kondisi kebencanaan Jabar yang memang sedemikian rupa di utara, selatan dan di tengah. Artinya sebenarnya prinsip dari JRCP itu tanggu bencana, yang pertama masyarakat yang memahami, mengetahui dan menyadari risiko bencana," kata Dani.
Habib Bahar Menang di PTUN, Kemenkum HAM Jabar Ajukan Banding
Resmi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Habib Bahar bin Smith.
Seperti diketahui, upaya hukum banding ini merupakan respons atas putusan hakim PTUN Bandung. "Sudah (diajukan). Diajukannya hari Jumat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kabar Abdul Aris saat dikonfirmasi.
Langkah banding ini, menurutnya merupakan langkah selanjutnya dari Bapas Bogor atas putusan hakim itu dan pengajuan banding ini sudah disiapkan.
"Ini kan upaya saja, kita kan melaksanakan upaya hukum saja," kata Aris.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith, Azis Yanuar merespons pengajuan banding yang dilakukan Kemenkum HAM Jabar.
"Kita tanggapi lah, kita kirim banding juga. Nanti memori bandingnya mereka kirim dan kita kirim juga. Kita hadapi lah," ujar Azis saat dihubungi via telepon.
Pihaknya menilai banding yang dilayangkan Bapas Bogor ini tak bijaksana. Sebab, pemerintah tak menerima atas putusan hakim.
"Kita untuk kesekian kalinya menyesalkan tindakan dari yang menurut ketentuan mereka ini kan pembina, Habib Bahar ini warga binaan ada kesalahan prosedur menurut pihak warga binaan kemudian warga binaan protes lah ke yudikatif kan ke pengadilan tata usaha negara Bandung, akan tetapi pihak pembina dengan arogannya malah seperti melawan, jadi pihak warga binaan ini dianggap menurut persepsi kami kuasa hukum dan keluarga itu, warga binaan ini dianggap sebagai lawan atau musuh," tuturnya.
"Jadi memang sudah terpola menular ke mana-mana bahwa aparat hukum dan pemerintahan itu masyarakat itu yang notabenya harus dilayani dan diayomi gitu kan, tapi dianggap musuh. Jadi kita menyesalkan dan makin mempertegas paradigma arogan dan tidak melayani dan mengayomi dari aparat pemerintah," kata Azis menambahkan.
Setahun Jokowi-Amin Diwarnai Demo di Jabar
Setahun kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Maruf Amin diwarnai aksi demonstrasi dari kalangan buruh dan mahasiswa di Jawa Barat. Seperti dilakukan ribuan buruh di Bandung dan Sumedang yang melakukan long march dan menutup jalan Cileunyi-Bandung.
"Kita bersama mahasiswa, tani, pelajar, pemuda, saya mohon kepada peserta aksi kita jangan dipaksakan dulu. Karena musuh kita bukan aparat hari ini. Hari ini kita dihadang oleh pihak kepolisian. Tugas polisi melindungi rakyatnya, jangan membuat provokasi," kata salah satu koordinator aksi, Slamet Priyatno, dalam orasinya.
"Yang membuat provokasi adalah pemerintah itu sendiri. Kenapa? Kita menutup jalan katanya salah, padahal pemerintah menutup demokrasi kepada rakyatnya. Tapi tidak disalahkan," ia menambahkan.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung Merdeka, Kota Bandung. Dalam aksinya, keranda mayat dengan kain hitam bertuliskan 'DPR WAFAT' diboyong dalam aksi ini. Selain itu, tulisan-tulisan penolakan terhadap undang-undang ini yang dituangkan dalam sepanduk digelar di tengah jalan.
Tak hanya itu, para mahasiswa ini membuka almamater, sebagai bentuk kebersamaan dan dengan tujuan aksi yang sama, menolak Omnibus Law Cipta Kerja. "Hari ini aksi 28 Oktober adalah aksi lanjutan kita perihal penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, kini mahasiswa kembali melakukan aksi di jalan dengan slogan 'pembangkangan sipil berskala besar'," kata salah satu koordinator aksi, Ilyas Ali Husni.
Aksi lainnya dilakukan di DPRD Jabar yang dilakukan digelar oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Mengguggat (MIM). Meskipun hujan, tak menyurutkan masa aksi untuk menyuarakan aspirasi kepada wakil rakyat.
Massa pun melakukan aksi simbolis dengan mengangkat sepatu kiri, yang menggambarkan kondisi rakyat Indonesia yang saat ini seperti diinjak-injak lewat Omnibus Law. "Kami MIM masih konsisten berada di garis perjuangan rakyat yang di mana (Omnibus Law) ini isunya menindas rakyat secara utuh. Pertanggal 20 Oktober 2020, kami menginginkan Presiden Joko Widodo dan kabinet untuk mengeluarkan Perppu dan jikalau tuntutan tersebut tidak dilakukan, kami minta Presiden Joko Widodo turun," kata Juru Bicara MIM Lingga.
Tak hanya di Bandung, aksi demonstrasi ini juga digelar di Bogor. Dalam aksi yang diikuti puluhan mahasiswa itu, terdapat seorang siswa. Saat aksi mulai memanas, datang seorang perempuan sambil menangis untuk menjemput anaknya yang masih pelajar kelas II SMA di tengah kerumunan masa. Remaja itu gunakan celana pendek dan jaket warna biru putih dan langsung ditarik oleh polisi berpakaian preman.
Kejadian itu menarik perhatian banyak orang dan anak itu langsung ditarik oleh sang ibu ke luar lokasi. "Bawa pulang saja bu. De, kamu sekolah saja dulu, belajar saja kamu di rumah," teriak seorang warga ketika si remaja digandeng oleh ibunya.
Buruh Garmen Sukabumi Tewas di Kontrakan
Seorang buruh garmen perempuan bernama Imas ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Kampung Babakan RT 02 RW 07 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Salah seorang saksi mata, Indra Haryandi mengatakan sebelum korban ditemukan tewas, diketahui di dalam kontrakan saat itu ada suaminya yang mengatakan korban sedang keluar.
"Istri saya selesai magrib ingin bertemu dengan korban di kamarnya namun suaminya mengatakan korban sedang keluar dan istri saya saat itu tidak langsung menghampiri kontrakan (hanya dari luar)," ujar Indra, tetangga kontrakan korban kepada wartawan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Indra kembali ke kontrakan korban. Ia mengantar teman korban yang mengaku sudah janjian untuk bertemu, namun saat dipanggil tidak ada jawaban dari dalam kontrakan. Bahkan pintu kontrakan sempat digedor namun tidak ada respons dari dalam.
Indra berinisiatif membuka pintu, karena posisi pintu dalam keadaan tidak terkunci dan korban ditemukan tergeletak dengan posisi wajah tertutup bantal dan tangan terluka, namun tidak ada suami korban di dalam kontrakan itu. "Saya melihat di pergelangan tangan berdarah ada luka sayat di pergelangan tangan. Kondisi terlentang wajah tertutup bantal," ujar Indra.
Dalam kejadian ini, Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, foto korban, dokumen dan sebuah pisau dengan noda darah. Jasad Imas diboyong ke RSUD Sekarwangi, Cibadak untuk diautopsi.
"Atas permintaan Kapolsek Cibadak, kami melakukan pemeriksaan jenazah. Ditemukan ada beberapa kekerasan tumpul di leher dan kekerasan tajam di lengan sebelah kanan. Ada sayatan di lengan kanan bawah hanya kedalamannya dangkal," kata Arif Wahyono, dokter forensik RSUD Sekarwangi Cibadak Sukabumi, kepada awak media.
Selain memeriksa adanya luka, petugas juga memeriksa sampel cairan di tubuh korban. Salah satunya cairan yang akan diperiksa adalah cairan sperma dari alat kelamin korban. "Hasil autopsi kita ambil beberapa sampel cairan sperma korban untuk di uji lab dan hasilnya kita serahkan pada pihak kepolisian Polsek Cibadak Resor Sukabumi," ujar Arif.
Kapolsek Cibadak Kompol Hadi Santoso mengatakan ada kejanggalan di tubuh Imas. Hal ini berdasar temuan dokter forensik yang mengotopsi jasad Imas. "Merujuk dari visum yang dilakukan dokter forensik yang sama-sama kita dengar ada kekerasan tumpul di leher dan kekerasan senjata tajam di tangan. Hal ini membuat kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut," tutur Hadi.
Saat ditanya apakah ada indikasi pembunuhan di balik kematian Imas, Hadi tidak membantah. "Kalau merujuk pada keterangan dokter kan seperti itu, enggak mungkin bisa meninggal sendiri tanpa orang lain kan berarti ada pelakunya," ujar Hadi.
Kakak ipar Imas, Sadikin menerima kabar dari R yang merupakan suami Imas, bahwa Imas meninggal karena bunuh diri.
"Keluarga sempat menunggu dia (R) datang, namun ditunggu enggak ada. Terakhir memberi kabar itu malam tadi. Dia bilang Imas bunuh diri malam tadi, itu isi inbox," ujar Sadikin.
Sadikin tidak mau menduga-duga soal penyebab kematian Imas. Namun ia melihat kondisi jasad adik iparnya itu tidak wajar. Terlebih ia mendengar penjelasan polisi berkaitan kondisi wanita malang itu.
"Sebagai pihak keluarga saya melihat jasadnya. Di jasadnya ada benturan tumpul, di perutnya ada seperti itu, di pergelangan tanganya ada bekas sayat. Harapan saya pihak kepolisian mengusut dan ungkap sampai tuntas," ucap Sadikin.
Sidang Vonis Raden Rangga Sunda Empire Ditunda
Pembacaan putusan terhadap Raden Rangga Sasana Cs ditunda. Vonis ditunda lantaran dua hakim tak bisa hadir ke persidangan.
Informasi itu disampaikan salah seorang majelis hakim Mangapul Girsang di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Hakim membacakan informasi penundaan itu di hadapan Jaksa dan pengacara. Sementara tiga terdakwa yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum mendengarkan melalui daring.
Hakim menjelaskan alasan penundaan itu. Menurut Mangapul, sidang ditunda lantaran ada dua hakim yang berhalangan hadir. Keduanya yakni Ketua Majelis Hakim dan satu anggota hakim.
"Karena Ketua Majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda, harus ke Bekasi dan kemudian satu orang hakim anggota hingga hari ini masih menjalani cuti," katanya.
Sunda Empire sendiri menghebohkan publik beberapa waktu ke belakang. Klaim-klaim fantastis kelompok itu dinilai sebagai bentuk berita bohong yang membuat keonaran di tengah masyarakat.
Ketiga petinggi Sunda Empire itu sudah dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.
Dalam amar tuntutannya, jaksa Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong. Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ucap Jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menjelaskan perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa itu. Menurutnya, ketiganya terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.
"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," tutur Jaksa.