Sehingga, selain PSBB, pihak pemkab perlu membuat Perda soal kebiasaan baru masyarakat khususnya penggunaan masker, tidak berkerumun dan mengatur jalannya protokol kesehatan. Perda ini dibuat teknis pendisiplinan di lapangan bisa dilaksanakan lebih tegas.
"Sekarang lagi membahas penyusunan Perda AKB, kemarin kan sudah Perbup, ini (perda) supaya lebih pertajam lagi, supaya lebih disiplin lagi," tutur Dede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Pemprov Banten, kasus konfirmasi positif yang masih dirawat di Lebak berjumlah 117 pasien pada Senin 28 September pukul 18.00 WIB. Sedangkan pasien sembuh ada 59 orang dan meninggal 5 orang. Daerah ini termasuk pada zona orange penyebaran virus.
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini