Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, akan menindaklanjuti larangan menerbangkan drone di wilayah Baduy. Larangan tersebut akan ditulis untuk ditaati pengunjung Saba Budaya Baduy.
"Kalau itu keputusan lembaga adat, kita akan ikuti," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin, saat dihubungi, Selasa (11/2/2024).
Imam menjelaskan selama ini aturan yang ada di Baduy hanya aturan lisan yang ditaati masyarakat adat. Aturan lisan tersebut perlu ditulis untuk dibaca pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan hasil rapat akan kita buat jadi aturan tertulis. Jadi bukan hanya untuk masyarakat Baduy, tapi juga pengunjung Saba Budaya Baduy agar menaatinya," tuturnya.
Imam tak mengelak selama ini banyak pengunjung membuat konten di Baduy yang melanggar adat. Karena hal itu, rencananya akan dibuat aturan terkait pembuatan konten media sosial di Baduy.
"Kemarin kan banyak content creator yang buat, mereka nggak tahu kalau ada aturan. Makanya kita tindak lanjut buat tertulis," ucapnya.
Sebelumnya, lembaga adat melarang penerbangan drone di seluruh kawasan Baduy, Desa Kanekes, Lebak, Banten. Larangan ini diberlakukan karena publikasi di wilayah adat Baduy dianggap sudah berlebihan.
"Dilarang menerbangkan drone di wilayah ulayat (adat). Apabila (drone) diterbangkan di luar ulayat, juga harus dibelokkan, jadi tidak boleh mengarah ke ulayat," kata Kepala Desa Kanekes, Oom, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/2).
Simak juga Video: Dear Kreaton Konten, Tolong Jangan Rusak Citra Kampung Adat Baduy