Pemkab Lebak memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 1 hingga 20 Oktober. Selain itu, dibuat Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pendisiplinan masyarakat para protokol kesehatan selama pandemi Corona.
"Iya betul PSBB mulai 1 hingga 20 Oktober, waktunya sama dengan yang (PSBB) provinsi," kata Sekda Lebak Dede Jaelani kepada detikcom, Selasa (29/9/2020).
Langkah penerapan PSBB dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Lebak semakin mengkhawatirkan. Daerah ini pernah ada di zona kuning, namun sebulan belakangan berubah dan jumlah pasien terjangkit Corona semakin melonjak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya perlu PSBB," ucapnya.
Sebetulnya, Dede mengatakan, Lebak memiliki Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang AKB. Namun, meski sudah memiliki aturan itu serta ada pelaksanaan pemantauan dan saksi bagi pelanggar, tapi masyarakat tetap ada yang abai untuk menerapkan protokol kesehatan.
Sehingga, selain PSBB, pihak pemkab perlu membuat Perda soal kebiasaan baru masyarakat khususnya penggunaan masker, tidak berkerumun dan mengatur jalannya protokol kesehatan. Perda ini dibuat teknis pendisiplinan di lapangan bisa dilaksanakan lebih tegas.
"Sekarang lagi membahas penyusunan Perda AKB, kemarin kan sudah Perbup, ini (perda) supaya lebih pertajam lagi, supaya lebih disiplin lagi," tutur Dede.
Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Pemprov Banten, kasus konfirmasi positif yang masih dirawat di Lebak berjumlah 117 pasien pada Senin 28 September pukul 18.00 WIB. Sedangkan pasien sembuh ada 59 orang dan meninggal 5 orang. Daerah ini termasuk pada zona orange penyebaran virus.
(bri/bbn)