Sepak terjang Djoko Tjandra licin bagai belut. Buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali membuat e-KTP hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam waktu yang singkat dan senyap di hari yang sama.
Terbaru, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Djoko Tjandra ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan PK. Nama dalam KTP itu tertulis 'Joko Soegiarto Tjandra'.
"Djoko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekam data itu, disebut Boyamin, dilakukan Djoko Tjandra di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan yang berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
Boyamin menyebut data KTP Djoko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan Djoko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.
"Djoko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik, maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018," kata Boyamin.
"Meskipun datanya telah nonaktif, ternyata Djoko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020," imbuhnya.
Berikut Aksi Serba Kilat Djoko Tjandra Bikin e-KTP hingga Daftar PK Tak Terendus Aparat:
Bikin KTP Kurang dari Satu Jam
Pembuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Soegiarto Tjandra ternyata kurang dari 1 jam. Dokumen itu dibikin Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
"Kurang dari satu jam (proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra)," kata Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, saat ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020).
Asep menepis jika dikatakan memberikan keistimewaan bagi Djoko Tjandra. Menurutnya, pembuatan e-KTP di wilayahnya memang normalnya seperti itu.
"Blangko KTP-nya ada, sistemnya bagus, memungkinkan untuk jadi cepat kenapa tidak kita bantu cetakkan gitu. Pelayanan pelayanan prima harus hari itu selesai. Kalau kita tunda sementara, seharusnya bisa selesai itu yang menjadi permasalahan," imbuhnya.
"Memang sehari kelarnya. Karena kesulitan-kesulitan dulu blangko KTP-nya ini yang kosong karena kita tidak bisa mencetak, makanya kemarin-kemarin sudah sesuai yang kita harapkan ada ketersediaan," ujar Asep.
Penjelasan Lengkap Lurah Grogol
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, menceritakan kronologi pembuatan KTP elektronik atau e-KTP Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Asep menyebut pembuatan e-KTP yang kurang dari sejam itu sudah sewajarnya.
Ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020), Asep mengatakan awalnya ditemui pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking. Saat itu Anita bertanya kepada Asep mengenai status kependudukan Djoko Tjandra.
"Sebelumnya saya dihubungi oleh pengacaranya untuk menanyakan status kependudukan Pak Djoko Tjandra, apakah KTP-nya Pak Djoko Tjandra ini dengan informasi KTP masih ada atau tidak, masih berlaku atau tidak. Itu yang Bu Anita komunikasikan ke saya," ujar Asep.
Aaat itu Asep mengaku mengecek ke sistem dan menemukan datanya tapi belum masuk ke e-KTP. Setelah itu, Asep mengatakan Djoko Tjandra harus datang ke kelurahan untuk direkam sidik jarinya.
"Syaratnya harus yang bersangkutan datang karena itu kan harus direkam KTP dan sidik jari itu tidak bisa diwakilkan, kalau yang lain-lain mungkin bisa diwakilkan," ucap Asep.
Djoko Tjandra lantas datang pada 8 Juni 2020. Asep mengaku Djoko Tjandra mengikuti prosedur yang ada sesuai dengan aturan.
"Djoko Tjandra datang dengan Bu Anita saya persilakan langsung menuju ruang pelayanan di PTSP, saya tanya petugas apakah sudah siap pemotretan, siap, ya menuju ke ruangan untuk pemotretan. Saya tinggal saya ngobrol dengan pengacaranya, hanya 'say hello'. Hanya itu prosesnya, transaksi seperti pelayanan biasa," ujar Asep.
Asep juga mengaku awalnya tidak tahu bila Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Apa yang dilakukannya semata-mata untuk membantu warga mendapatkan e-KTP.
"Saya nggak tahu. Terus dia datangnya dari kelurahan dari luar Indonesia dan sebagainya kita nggak tahu. Makanya warga datang ke kita, seperti itu saja," katanya.
Mengenai cepatnya pembuatan e-KTP Djoko Tjandra, Asep mengatakan memang keadaan saat ini begitu adanya. Dia menyebut apa yang dilakukannya normal saja.
"Normalnya seperti itu. Jadi nanya juga teman-teman, ada keistimewaan dari kita kelurahan untuk melayani dia? Saya bilang nggak ada. Saya toh tidak menerima dia di ruangan kita arahkan ke ruang pelayanan," imbuh Asep.
Baca juga: Djoko Tjandra Bikin e-KTP Kurang dari Sejam! |
Komisi III DPR akan Panggil Lurah Grogol
Komisi III DPR mempertanyakan durasi pembuatan e-KTP Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra yang dinilai sangat singkat. Untuk menindaklanjutinya, para anggota dewan dari komisi hukum itu akan memanggil Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, yang mengurus pembuatan e-KTP Djoko Tjandra itu.
"(Durasi pembuatan e-KTP Djoko Tjandra) 30 menit yang saya tahu, makanya agak sedikit rancu itu bisa juga kita nanti panggil lurahnya, terutama lurah di Grogol (Selatan)," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
"Itu nanti bisa kita tanyain nanti sejauh mana yang bersangkutan bikin KTP dengan sangat gampang ini kan baru informasi," imbuhnya.
Selain itu, Komisi III DPR disebut Sahroni juga akan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta. "Pasti (dipanggil)," ungkapnya.
Dukcapil Dilaporkan ke Ombudsman
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun akan mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI.
"Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP elektronik maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombudsman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar-masuk Indonesia," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Sengkarut yang dimaksud Boyamin lantaran diketahui sebelumnya Djoko Tjandra datang sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Untuk mengajukan PK, Djoko Tjandra memang harus datang secara fisik serta melampirkan identitas e-KTP.
Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan salinan KTP tertanggal 8 Juni 2020, yaitu di hari yang sama dengan Djoko Tjandra mengajukan PK. Boyamin menduga Djoko Tjandra melakukan rekam data pada tanggal itu dan e-KTP miliknya langsung dicetak pada saat yang sama. Di sisi lain Boyamin menyebut seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mendapatkan e-KTP karena data dirinya nonaktif.
"Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018," ujar Boyamin.
"Semestinya DJoko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Negara Papua Nugini," imbuhnya.
Dia juga merujuk adanya data diri yang berbeda yaitu tahun lahir Djoko Tjandra pada e-KTP baru tahun 1951, sedangkan di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950. Dari situ, menurut Boyamin, pengajuan PK saat ini seharusnya dihentikan prosesnya oleh PN Jaksel.
"Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan DJoko Tjandra," kata Boyamin.
Daftar PK dan Urus KTP di Hari Sama
Buronan dari tahun 2009 itu ternyata dengan mudah membuat e-KTP sehari jadi. Diketahui bila sebelumnya Djoko Tjandra datang sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Untuk mengajukan PK, Djoko Tjandra memang harus datang secara fisik serta melampirkan identitas e-KTP.
"Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020 artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Boyamin menduga Djoko Tjandra melakukan rekam data pada tanggal itu dan e-KTP miliknya langsung dicetak pada saat yang sama. Di sisi lain Boyamin menyebut seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mendapatkan e-KTP karena data dirinya nonaktif.
"Djoko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018," ujar Boyamin.
"Semestinya Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki parpor Negara Papua Nugini," imbuhnya.
Dia juga merujuk adanya data diri yang berbeda yaitu tahun lahir Djoko Tjandra pada e-KTP baru tahun 1951, sedangkan di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950. Dari situ, menurut Boyamin, pengajuan PK saat ini seharusnya dihentikan prosesnya oleh PN Jaksel.
"Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra," kata Boyamin.
Hakim Minta Djoko Tjandra Hadir Sidang PK 20 Juli
Majelis hakim meminta buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra itu harus datang dalam persidangan selanjutnya.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk hari ini pemohon PK belum bisa hadir dengan alasan masih sakit," ujar Andi Putra Kusuma sebagai kuasa hukum dari Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Andi lantas menyorongkan surat keterangan dari klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Ketua majelis hakim Nazar Effriandi membacakan isi surat itu.
"Jadi pemohon tidak hadir. Ada surat dokter Steven, klinik Kuala Lumpur, dalam surat ini diterangkan bahwa Djoko Tjandra ini dalam masa perawatan selama 8 hari terhitung tanggal 1 bulan 7 sampai tanggal 8 bulan 7. Surat dikeluarkan tanggal 30," kata Nazar.
Hakim menekankan agar Djoko Tjandra datang dalam persidangan sebelumnya. Sidang ditunda 2 pekan ke depan.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kita tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir, mohon lagi, kapan selesainya. Sudah tiga kali diberikan kesempatan agar pemohon hadir ya. Kalau tidak hadir lagi kita lihat," kata Nazar.
"Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir kita lihat persidangan mendatang," imbuh Nazar.
Hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada 20 Juli 2020. Sidang pun ditutup.
Djoko Tjandra sebelumnya membuat heboh lantaran pada 8 Juni 2020 datang ke PN Jaksel, padahal diketahui menghilang dengan status buron sejak 2009. Bahkan informasi terbaru menyebutkan Djoko Tjandra sempat membuat KTP sebelum mengajukan PK di PN Jaksel itu. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.
"Djoko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).