Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan nama Djoko Tjandra sudah tidak lagi masuk dalam red notice atau buruan Interpol sejak 2014. Yasonna menyebut, seandainya terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu masuk ke Indonesia baru-baru ini pun tidak bisa dihalangi karena tidak ada dalam red notice.
"Ini kan beliau menurut Interpol sejak 2014 kan tidak lagi masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Jadi kalau seandainya, seandainya, ini berandai-andai, jangan kau kutip nanti seolah-olah benar, seandainya pun dia masuk dengan benar, dia nggak bisa kami halangi," kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Yasonna pun berandai-andai sekali lagi. Bila Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan benar sambil bersiul pun tak akan dihalangi, karena dia tak masuk red notice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia tidak masuk dalam red notice. Seandainya masuk dia sambil bersiul-siul, dia masuk, bisa saja karena dia tidak masuk dalam red notice. Tapi ini hebatnya, dia situ juga nggak ada," ujar Yasonna.
Ketika ditanyakan soal kemungkinan Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan mengganti nama, Yasonna menampik. Kini Yasonna membentuk tim gabungan dengan Kejaksaan Agung untuk mengecek masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Ya kita nggak tahulah. Nanti makanya saya bilang lagi diteliti sama Dirjen Imigrasi, nanti ceklah. Kan kita minta cek CCTV, apa semua. Kita tidak tahu, bisa saja orang ambil paspor di mana-mana, di Bangkok sana kan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku telah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal Djoko Tjandra. Mahfud memerintahkan untuk segera menangkap Djoko, yang diketahui sempat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020.
"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buron Djoko Tjandra. Ini adalah buron yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK, lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).
Tonton video 'Mahfud Md Minta Jaksa Agung-Polisi Segera Tangkap Djoko Tjandra':
(rfs/dhn)