Sidang PK Ditunda Lagi, Hakim Minta Djoko Tjandra Hadir ke PN Jaksel 20 Juli

Sidang PK Ditunda Lagi, Hakim Minta Djoko Tjandra Hadir ke PN Jaksel 20 Juli

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 11:48 WIB
Sidang PK Djoko Tjandra
Persidangan PK Djoko Tjandra kembali ditunda (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra kembali ditunda. Majelis hakim meminta buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu harus datang dalam persidangan selanjutnya.

"Mohon izin, yang mulia, untuk hari ini pemohon PK belum bisa hadir dengan alasan masih sakit," ujar Andi Putra Kusuma sebagai kuasa hukum dari Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Andi lantas menyorongkan surat keterangan dari klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Ketua majelis hakim Nazar Effriandi membacakan isi surat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pemohon tidak hadir. Ada surat dokter Steven, klinik Kuala Lumpur, dalam surat ini diterangkan bahwa Djoko Tjandra ini dalam masa perawatan selama 8 hari terhitung tanggal 1 bulan 7 sampai tanggal 8 bulan 7. Surat dikeluarkan tanggal 30," kata Nazar.

Hakim menekankan agar Djoko Tjandra datang dalam persidangan sebelumnya. Sidang ditunda 2 pekan ke depan.

ADVERTISEMENT

"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kita tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir, mohon lagi, kapan selesainya. Sudah tiga kali diberikan kesempatan agar pemohon hadir ya. Kalau tidak hadir lagi kita lihat," kata Nazar.

'Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir kita lihat persidangan mendatang," imbuh Nazar.

Hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada 20 Juli 2020. Sidang pun ditutup.

Djoko Tjandra sebelumnya membuat heboh lantaran pada 8 Juni 2020 datang ke PN Jaksel padahal diketahui menghilang dengan status buron sejak 2009. Bahkan informasi terbaru menyebutkan bila Djoko Tjandra sempat membuat KTP sebelum mengajukan PK di PN Jaksel itu. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

"Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).

Tonton video 'Mahfud Md Minta Jaksa Agung-Polisi Segera Tangkap Djoko Tjandra':

(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads