Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, absen dalam persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Djoko Tjandra melampirkan surat keterangan sakit dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Berdasarkan informasi itu, jaksa langsung melakukan penelusuran. Diketahui Djoko Tjandra saat ini berstatus buron.
"Kita perlu mengecek mungkin kebenarannya, karena hari ini kita baru terima surat itu," ujar Ridwan Ismawanta selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasipidsus Kejari Jaksel) Ridwan Ismawanta di PN Jaksel, Senin (6/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan informasi ini bisa menjadi titik pencarian awal Djoko Tjandra. Dia juga menuturkan baru mengetahui alamat rumah sakit tempat Djoko.
"Mungkin jadi titik awal pencarian DPO ini. Baru hari ini (alamat rumah sakit diketahui)," kata Ridwan.
Sebelumnya, persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra kembali ditunda. Majelis hakim meminta Djoko Tjandra datang dalam persidangan selanjutnya.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk hari ini pemohon PK belum bisa hadir dengan alasan masih sakit," ujar Andi Putra Kusuma sebagai kuasa hukum dari Djoko Tjandra dalam persidangan.
Andi lantas menyorongkan surat keterangan dari klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Ketua majelis hakim Nazar Effriandi membacakan isi surat itu.
"Jadi pemohon tidak hadir. Ada surat dokter Steven, klinik Kuala Lumpur, dalam surat ini diterangkan bahwa Djoko Tjandra ini dalam masa perawatan selama 8 hari terhitung tanggal 1 bulan 7 sampai tanggal 8 bulan 7. Surat dikeluarkan tanggal 30," kata Nazar.
Hakim menekankan agar Djoko Tjandra datang dalam persidangan sebelumnya. Sidang ditunda 2 pekan ke depan.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kita tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir, mohon lagi, kapan selesainya. Sudah tiga kali diberikan kesempatan agar pemohon hadir ya. Kalau tidak hadir lagi kita lihat," kata Nazar.
"Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir kita lihat persidangan mendatang," imbuh Nazar.
Hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada 20 Juli 2020. Sidang pun ditutup.
(dhn/dhn)