Komisi III DPR mempertanyakan durasi pembuatan e-KTP Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra yang dinilai sangat singkat. Untuk menindaklanjutinya, para anggota Dewan dari komisi hukum itu akan memanggil Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, yang mengurus pembuatan e-KTP Djoko Tjandra itu.
"(Durasi pembuatan e-KTP Djoko Tjandra) 30 menit yang saya tahu, makanya agak sedikit rancu itu bisa juga kita nanti panggil lurahnya, terutama lurah di Grogol (Selatan)," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
"Itu nanti bisa kita tanyain nanti sejauh mana yang bersangkutan bikin KTP dengan sangat gampang ini kan baru informasi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Komisi III DPR disebut Sahroni akan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta. "Pasti (dipanggil)," ungkapnya.
Diketahui, Djoko Tjandra, yang kini memiliki KTP elektronik atau e-KTP dengan nama Joko Soegiarto Tjandra, membuat geger. Buron sejak 2009 itu ternyata dengan mudah membuat e-KTP sehari jadi.
Diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra datang sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Untuk mengajukan PK, Djoko Tjandra memang harus datang secara fisik serta melampirkan identitas e-KTP.
"Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).
(dhn/dhn)