Poin-poin Gugatan Prabowo di Sidang MK Sejauh Ini

Poin-poin Gugatan Prabowo di Sidang MK Sejauh Ini

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 12:16 WIB
Sidang gugatan Prabowo di MK (Foto: Granyos Zafna)
Jakarta - Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno digelar di Mahkamah Konstitusi. Sidang kini diskors dan akan dilanjutkan kembali sesuai salat Jumat. Berikut hal-hal yang terjadi selama sidang dan poin gugatan yang dibacakan.

Sidang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang MK dimulai pukul 09.00 WIB dan diskors pada 11.15 WIB untuk jeda salat Jumat.

Berikut rangkuman singkat dari jalannya sidang MK sejauh ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf Tak Hadir

Prabowo dan Sandiaga sebagai penggugat serta Jokowi dan Ma'ruf sebagai pihak terkait tidak menghadiri sidang perdana MK. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin oleh Bambang Widjojanto sementara tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Ketua KPU Arief Budiman hadir karena KPU merupakan termohon di sidang MK ini. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Ketua MK tegaskan Tak Bisa Diintervensi

Saat membuka sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memastikan MK tak bisa diintervensi oleh siapapun. Usman memastikan hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi dan sumpahnya. Ia mengakui 9 hakim konstitusi berasal dari 3 lembaga, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Ketua MK Anwar Usman / Ketua MK Anwar Usman / Foto: Grandyos Zafna


Tim Prabowo Bacakan Gugatan Versi Perbaikan

Saat sidang, tim Prabowo tidak membacakan permohonan yang diajukan pertama kali pada 24 Mei 2019. Yang mereka bacakan adalah permohonan versi perbaikan. Sebelumnya, MK meregistrasi gugatan hasil pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu. Adapun perbaikan permohonan yang dilayangkan Senin (10/6) hanya dijadikan lampiran. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Tim Hukum Jokowi Interupsi

Di awal persidangan tim hukum pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meminta interupsi. Interupsi dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf berawal ketika ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) membacakan permohonan. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahenda / Tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahenda / Foto: Grandyos Zafna


Tim Prabowo Klaim Menang 52 Persen

Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019. Tim Prabowo menyebut hasil penghitungan KPU tidak tepat. Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%). Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Tim Prabowo Sebut Link Berita Bisa Jadi Bukti

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyertakan tautan link-link berita dalam perbaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini berita-berita tersebut akurat dan punya nilai kebenaran. Anggota Tim Hukum Prabowo, Denny Indrayana, menyebut contoh-contoh kantor berita tersebut yang dikutipnya. Seperti Kompas, Tempo, detikcom, CNNIndonesia, dan Tirto.id. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Tim Hukum Prabowo Tuding Jokowi Lakukan Electoral Fraud, Minta Diskualifikasi

"Pemohon mendalilkan bahwa paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa biasa saja, tetapi sudah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana.

"Oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana, kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019 atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang," sambung Denny. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Denny Indrayana / Denny Indrayana / Foto: Grandyos Zafna



Tim Hukum Prabowo Persoalkan Posisi Ma'ruf

Tim Prabowo meminta MK memeriksa keabsahan cawapres 01 Ma'ruf Amin yang mereka nyatakan 'belum mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN'. "Kami menyatakan terdapat cacat formil persyaratan calon wakil presiden 01. Alasannya, calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. MK perlu memeriksa keabsahan calon wakil presiden 01," tutur Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Tim Hukum Prabowo Kutip Pendapat Ahli.

Gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipenuhi kutipan pendapat ahli. Seperti Yusril Ihza Mahendra dan Saldi Isra. Yusril saat ini adalah pengacara TKN dan Saldi Isra adalah hakim konstitusi. Selengkapnya bisa dibaca di sini

Tim Hukum Prabowo Singgung Peran Polisi dan Intelijen

"Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana. Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Denny Indrayana Sebut Jokowi Abuse of Power

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyebut Jokowi selaku petahana melakukan abuse of power. Menurut Denny, abuse of power yang dilakukan adalah penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara. Selain itu, Denny menyebut kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin bukanlah kecurangan biasa. Selengkapnya dapat dibaca di sini.

BW Persoalkan Ajakan Baju Putih ke TPS oleh Jokowi

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan ajakan Presiden Jokowi ke TPS dengan baju putih. Menurut kubu 02, hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius. Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Bambang Widjojanto / Bambang Widjojanto / Foto: Grandyos Zafna


Tim Prabowo Persoalkan Dana Kampanye Jokowi

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengutip rilis ICW yang menduga penyumbang dana kampanye Jokowi yaitu golfer TRG dan TBIG adalah dua perusahaan milik bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono. ICW dalam analisisnya, lanjut BW, patut menduga 'sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Tim Prabowo Tuding Pemerintahan Jokowi Otoriter Orde Baru

Anggota tim hukum Prabowo Subianto, Teuku Nasrullah, menyatakan pemerintahan Jokowi bergaya otoriter Orde Baru. Untuk memperkuat argumennya, tim hukum mengutip pengamat asing. Selengkapnya dapat dibaca di sini.

BW Singgung Gaji PNS dan THR Lebih Awal

Tim hukum Prabowo menyebut dugaan kecurangan dilakukan oleh aparat struktural, seperti aparat pemerintah, secara kolektif. Yang mereka singgung di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS hingga pemberian gaji ke-13 dan THR lebih awal. Selengkapnya baca di sini.

Jalannya Sidang MK / Jalannya Sidang MK / Foto: Grandyos Zafna


Iklan Infrastruktur Jokowi di Bioskop Diungkit

Tim hukum Prabowo menyinggung iklan infrastruktur Jokowi di bioskop. Menurut tim hukum Prabowo, iklan tersebut bisa saja dianggap pemerintah sebagai sosialisasi keberhasilan yang wajar dipublikasikan ke masyarakat. Selengkapnya baca di sini.

Sidang MK Diskors

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menskorsing sidang gugatan Pilpres 2019. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB usai pelaksanaan ibadah Salat Jumat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads