"Beberapa saat sebelum keluarnya arahan Presiden Jokowi melalui KSP Moeldoko tersebut, Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dalam permohonan gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Menurut tim hukum Prabowo, iklan tersebut bisa saja dianggap pemerintah sebagai sosialisasi keberhasilan yang wajar dipublikasikan kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menyebut penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah. KPU menetapkan perolehan suara pasangan capres dan wapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.
Sedangkan menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).
Simak video TKN Sebut Data Klaim Kemenangan Prabowo Inkonsisten, Apa Kata BPN?:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini