"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," kata tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Bambang mengatakan ajakan ke TPS memakai baju putih pada 17 April melanggar asas rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019 jelas-jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945," ucapnya.
Selain itu, ajakan menggunakan baju menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01. Ajakan itu dinilai Teuku memiliki pengaruh psikologis yang mengganggu kebebasan rakyat dalam memilih.
"Dan melanggar asas pemilu yang bebas," tuturnya.
Tonton video Hadapi Sidang Perdana di MK, KPU Siapkan Saksi-saksi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini