"Yang pasti, terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama (mainstream) yang tidak diragukan kredibilitasnya," demikian bunyi dalil gugatan yang dibacakan Denny Indrayana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (14/6/2019).
Denny kemudian menyebut contoh-contoh kantor berita tersebut yang dikutipnya. Seperti Kompas, Tempo, detikcom, CNNIndonesia, dan Tirto.id. Tim hukum Prabowo menghormati cara kerja rekan-rekan media dan mengetahui bahwa media tersebut bekerja secara profesional untuk melakukan crosscheck dan check and recheck sebelum mempublikasikan berita yang mereka kerjakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny dkk, apabila isi pernyataan dari narasumber berita tersebut tidak pernah dibantah, itu berarti sama bernilainya dengan pengakuan. Menurut Denny dkk, tidak tepat dan keliru bila tautan berita bukanlah alat bukti.
"Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain. Berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik," cetus Denny dalam gugatan yang juga ditandatangani oleh BW, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Amir, dan Zulfadhli.
Lihat video TKN Sebut Data Klaim Kemenangan Prabowo Inkonsisten, Apa Kata BPN?:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini