"Capres 01 yang juga Presiden Jokowi menggunakan instrumen anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan Pilpres 2019," ujar anggota tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, membacakan permohonan gugatan hasil Pilpres dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Menurut tim hukum Prabowo, secara sekilas penggunaan anggaran negara dan program pemerintah tersebut hal yang wajar dilakukan. Apalagi kebijakan tersebut dikuatkan oleh dasar hukum tertentu sehingga terkesan absah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan kecurangan ini, menurut tim hukum Prabowo, dilakukan secara terstruktur. Tim hukum Prabowo menyebut dugaan kecurangan dilakukan oleh aparat struktural, seperti aparat pemerintah, secara kolektif.
"Dalam hal ini, kecurangan pemilu dilakukan oleh paslon 01 yang menyalahgunakan posisinya sebagai presiden petahana, juga dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan," kata BW.
Tim hukum Prabowo menyebutkan dugaan kecurangan lewat anggaran negara dan program negara, yakni:
- Menyalahgunakan anggaran negara dan program negara, antara lain
1. Menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri
2. Menaikkan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal
3. Menaikkan gaji perangkat desa
4. Menaikkan dana kelurahan
5. Mencairkan Dana Bansos
Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menyebut penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah menurut hukum karena perolehan suara pasangan capres dan cawapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.
Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).
Tonton video Ada Sidang Gugatan Pilpres 2019, Ini Pengalihan Lalu Lintas Sekitar MK:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini