Komisioner Divisi SDM Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid, yang mendatangi lokasi TPS 25 mengatakan penghentian dilakukan agar kesalahan tidak semakin meluas.
"Surat suara yang keliru hanya lembar coblosan DPRD kabupaten/kota. Mestinya Desa Genteng Kulon masuk Daerah Pemilihan 5. Tapi surat suaranya yang dikirim di TPS 25 justru dari Daerah Pemilihan 1," terang Hasyim kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).
Kekeliruan ini terungkap setelah salah satu warga bertanya kepada PPS karena caleg yang hendak dicoblos namanya tidak ada. Setelah dicek rupanya surat suara itu tertulis untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Meski begitu ada 20 kertas surat suara yang sudah tercoblos.
"Surat suara DPRD kabupaten/kota di TPS 25 Desa Genteng Kulon sempat tercoblos 20 lembar. Akhirnya anggota kita dari Panwascam Genteng mengambil sikap untuk menghentikan sementara," jelasnya.
Saat ini situasi di TPS 25 sudah kondusif. Warga sudah dapat mencoblos caleg dari dapil 5 setelah surat suara yang keliru diganti dengan surat suara cadangan dari TPS lain.
Selain di TPS 25, di Desa Genteng Kulon juga terjadi di TPS lain. Yakni di TPS 33 dan 31. Informasi yang berhasil dihimpun, di TPS 18 Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, juga tertukar. Untuk yang di Kecamatan Sempu belum dicek oleh Bawaslu.
Tonton juga video 7.428 Lembar Surat Suara di Lhokseumawe Dibakar:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini