"Pertama segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. Mungkin belum sempat membagikan, tapi insyallah akan terus dilakukan sampai dengan besok," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Selain itu, Viryan mengatakan pemilih dapat melakukan pengecekan ke kantor KPU di desa/kelurahan. Kemudian, pengecekan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi KPU atau website KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua bisa juga datang ke kantor desa/kelurahan, atau kantor KPU kabupaten/kota. Silakan di situ nanti ada petugas kami bisa mengecek data diri pemilih, bisa juga melakukan pengecekan secara online ke aplikasi kita," kata Viryan.
Viryan menyebut, pemilih yang mengecek secara online harus mengisi data dengan sesuai. Di antaranya, memasukkan nomor NIK dengan lengkap dan nama pemilih.
"Namun penggunaan aplikasi mobile KPU atau cek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id itu jangan sampai keliru. Pertama masukkan data NIKnya yang benar, misalnya pernah ada yang komplain kirim ke kita ternyata belum terdaftar, setelah saya lihat screenshot-nya, loh NIKnya nggak lengkap," kata Viryan.
"Yang kedua cukup memasukkan satu suku katanya saja. Jadi satu suku katanya misalnya namanya dari 4 suku kata, cukup masukkan 1 suku kata," sambungnya.
Viryan mengatakan C6 berisikan beberapa informasi terkait pemilihan seperti nama pemilih, nomor, dan alamat TPS. Sehingga, C6 tersebut merupakan pemberitahuan bukan sebagai undangan untuk pemilihan.
"Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Viryan.
5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini