"e-ID adalah suatu metode pembuktian identitas seseorang secara elektronik. Secara prinsip, e-ID ini akan lebih luas pemanfaatannya dari pada KTP elektronik," kata Kepala BPPT Hammam Riza dalam Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Makassar, Kamis (7/2/2019), sebagaimana keterangan pers BPPT.
Ini adalah gagasan kerjasama BPPT dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Hammam menjelaskan, zaman sekarang adalah era layanan via ponsel atau komputer. Nantinya, layanan pemerintah bisa diakses masyarakat lewat aplikasi berbasis Android maupun iOS. Identitas pengakses juga bisa diketahui dengan mudah. Ini juga sesuai dengan visi 'Dukcapil Go Digital'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Identitas palsu juga bisa dicegah karena e-ID terkoneksi dengan jaringan internet. Tak akan ada lagi pembuatan identitas palsu media sosial dengan mudah.
"Tentunya hal ini juga dapat mendukung program pemerintah, untuk menangkal hoax," ujar Hammam.
Lewat sistem e-ID, identitas penduduk bisa dibuktikan via sidik jari, pengenalan wajah, dan kode pin. Fasilitas ketiga cara tersebut terdapat di ponsel pintar atau perangkat komputer. Data identitas tersimpan di basis data Kependudukan Nasional. e-ID juga bisa mencegah masalah identitas penduduk ganda.
"Semua data-data tersebut sudah tersedia di basis data Kependudukan Nasional yang akan dapat diakses. e-ID hanya akan berisi NIK terenkripsi atau indeks lain untuk mengakses basis data tersebut. Dengan sistim KTP-EL yang berlangsung saat ini, Indonesia sudah memiliki data kependudukan yang relatif sangat bersih dari duplikasi penduduk. Basis data ini akan menjadi landasan yang sangat penting dalam pelaksanaan e-ID," parparnya.
Meski demikian, gagasan ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Ada empat masalah yang perlu dibahas oleh Kemendagri, Kemenkominfo, BPPT, dan BSSN, yakni dasar hukum e-ID, pengamanan transmisi data serta integritas data, standar operasional prosedur pemberian dan penerimaan identitas elektronik, serta pengembangan aplikasi-aplikasi layanan publik yang kompatibel dengan e-ID.
Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT Michael A Purwoadi menyatakan pihaknya akan mencoba memberikan pandangan tentang aspek lain yang penting dalam pelayanan digital via e-ID. Dia optimistis, masyarakat nanti tak akan perlu lagi datang ke kantor layanan publik hanya untuk mengakses layanan publik, karena zaman sudah maju dan layanan bisa diakses menggunakan koneksi internet.
"Inilah tren saat ini yang memudahkan masyarakat kita dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah," kata Michael.
Baca juga: 17 Ribu e-KTP Invalid Dimusnahkan di Sleman |
Pada acara ini, BPPT meraih penghargaan dari Kemendagri berupa Penghargaan Dukcapil Kategori Khusus. Ini karena BPPT dinilai mendukung dan punya komitmen terhadap pengembangan sistem administrasi kependudukan. Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada BPPT. (dnu/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini