Wanita yang berprofesi sebagai dosen Universitas Brawijaya ini merasa menjadi korban karena fotonya diedit langsing dan menjadi viral oleh seorang oknum netizen.
Ia pun membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pelaporan telah dilakukan sejak tanggal 26 Juli lalu.
Kini wanita berusia 42 tahun itu tinggal menunggu hasil penyelidikan terkait kasus yang dianggap merusak citra diri dan usahanya tersebut.
Berikut fakta perkembangan kasus yang menimpa Pia seperti dirangkum detikcom, Kamis (2/8/2018).
1. Tak memaafkan pelaku
Foto: Muhammad Aminudin
|
Pia mengaku tak bisa memaafkan ulah pelaku yang sengaja mengedit fotonya di media sosial. Apalagi ketika ibu dua anak itu mendengar jika pelaku melakukannya hanya karena iseng.
"Dia katanya hanya guyonan. Saya jadi korbannya, dia bilang seenaknya dengan mengaku bergurau saja," ujarnya.
2. Merasa fotonya dicuri
Foto: Facebook
|
Sejak awal Pia menegaskan bahwa pelaku sengaja mencuri fotonya untuk kemudian diedit dan diberi caption yang dianggap merusak citra dirinya.
"Jelas mencuri foto saya tanpa izin dan menyebarluaskan hingga membawa dampak negatif bagi saya pribadi dan keluarga," kata Pia.
Padahal keduanya tidak berteman di media sosial, sehingga Pia heran darimana pelaku mendapatkan foto itu. "Karena saya bukan follower dia (pelaku) begitu juga sebaliknya. Dalam akun Facebook saya tidak ada pelaku sebagai teman," sambung staf ahli bidang kerjasama dan perencanaan untuk Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Pia juga meyakini bahwa itu adalah stok foto lama saat ia meluncurkan salah satu produk fashion hasil karyanya.
"Foto itu, saya ingat, diambil ketika launching dari produk fashion yang saya miliki. Memang pernah saya unggah dulu tapi. Entah kok bisa pelaku mendapatkan. Makanya ini jelas mencuri dan mengambil tanpa izin," paparnya.
3. Mengirim surat kepada Wali Kota Bontang
Foto: Facebook
|
Pada hari Senin (30/7) lalu, Pia memutuskan mengirim surat kepada Wali Kota Bontang, Kalimantan Timur. Surat itu berisi dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bontang yang mengedit fotonya menjadi langsing.
"Seorang ASN semestinya tidak berperilaku seperti itu. Dan juga ketika menggunakan media sosial, dengan menjaga hak dan martabat seseorang. Saya ingin ada sanksi tegas terhadap pelaku," terang Pia.
Dalam suratnya, Pia turut menyampaikan detil identitasnya sebagai staf ahli bidang perencanaan dan kerjasama Wakil Rektor Universitas Brawijaya yang melaporkan ASN di Pemkot Bontang.
Nama pelaku disebutkan detil oleh Pia dengan menambahkan sejumlah kalimat di bawahnya di mana yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran hukum atas dirinya mengunduh foto tanpa izin, mengedit, menyebarluaskan, dan menambahkan kata-kata bersifat menghina pada foto dirinya.
"Sesuai janji saya dan permintaan ibu wali kota, saya lampirkan bukti dan laporan polisi," imbuhnya.
4. Dianggap melanggar Undang-undang ITE
Foto: Muhammad Aminudin
|
Menurut Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Yadwivana Jumbo Qantassoh, kasus yang menimpa Pia bukan kasus biasa melainkan menyangkut dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Namun Jumbo belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus ini.
"Soal waktu relatif. Kalau banyak yang diperiksa ya agak lama. Tentunya kami serius menangani perkara ini, hingga tuntas," tambahnya.