Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Yadwivana Jumbo Qantassoh. Menurutnya, proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Korban sudah kita periksa dan perkara ini masih proses penyelidikan dahulu," ujar Jumbo dikonfirmasi detikcom, Rabu (1/8/2018).
Ditambahkan Jumbo, kasus yang menimpa Maulina Pia Wulandari (42) tersebut bukanlah kasus biasa karena menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Korban melaporkan adanya pelanggaran tindak pidana dengan mengunggah foto hasil editan yang membawa dampak kerugian besar terhadap korban.
"Tentunya kita butuh waktu karena ini bukan kasus biasa, mencakup Undang-Undang ITE," tegas Jumbo.
Namun ketika ditanya, butuh waktu berapa lama bagi polisi untuk bisa menuntaskan kasus ini, Jumbo menegaskan hal itu tak bisa ditentukan.
"Soal waktu relatif. Kalau banyak yang diperiksa ya agak lama. Tentunya kami serius menangani perkara ini, hingga tuntas," tambahnya.
Selaku korban, Pia juga menyerahkan semuanya kepada polisi. "Saya kan sudah lapor. Semua kami serahkan kepada polisi. Saya sebagai warga negara sudah menjalankan hak untuk mendapatkan keadilan," ungkap Pia secara terpisah.
Selain melaporkan kasusnya ke polisi, Pia juga mengirim surat langsung beserta bukti-bukti tindakan yang dilakukan pelaku kepada Wali Kota Bontang, Kalimantan Timur sebab pemilik akun yang mengedit fotonya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini