, politikus yang dijuluki jaksa KPK sebagai pelobi ulung itu akhirnya akan menghadapi vonis dari majelis hakim. Perjalanan Novanto dalam pusaran kasus yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu akan segera berujung pada ketukan palu hakim.
Jaksa KPK meyakini Novanto telah menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar. Novanto disebut mengintervensi penganggaran dan pengadaan proyek tersebut yang akhirnya muncul penyimpangan dalam proses lelang dan pencetakan blangko e-KTP yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kemahalan harga.
Jaksa KPK Irene Putri sampai menyampaikan sebuah ungkapan tentang bagaimana 'drama' penyidikan terhadap
itu berujung. Ungkapan you can run but you can't hide setidaknya cukup menggambarkan bagaimana 'drama' yang dilakoni Novanto.
Seperti apa fakta-fakta yang terjadi sejak Novanto duduk sebagai terdakwa hingga menjelang vonis, berikut rangkumannya:
- Awal Drama di DakwaanButuh waktu 7 jam hingga akhirnya jaksa KPK bisa membacakan surat dakwaan terhadap Novanto. Apa yang terjadi selama 7 jam itu?
Hari itu, Rabu, 13 Desember 2017, menjadi hari yang panjang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Novanto yang tiba di ruang sidang pukul 09.38 WIB tampak berjalan dengan tertatih-tatih hingga harus dipapah 2 orang penjaga tahanan untuk duduk di kursi pesakitan.
Sidang pun dimulai pukul 10.10 WIB. Novanto disebut tengah dalam kondisi sakit. 'Drama' dimulai ketika ketua majelis hakim Yanto memeriksa identitas Novanto.
Suara lirih Novanto menjawab Yanto yang menanyakan nama lengkapnya. Sepanjang persidangan saat itu, Novanto selalu menunduk dan menjawab pertanyaan hakim dengan gumaman.
Sampai-sampai, jaksa KPK menghadirkan 4 dokter untuk memeriksa Novanto. Hasilnya, Novanto dinyatakan dalam kondisi sehat untuk menghadapi persidangan.
Begitulah 7 jam terlalu hingga akhirnya jaksa membacakan dakwaan terhadap Novanto. Peran mantan Ketua DPR dalam kasus korupsi e-KTP itu pun dibeberkan jaksa.
- 'Skema Barter Dolar', Aliran Duit ke Novanto DibongkarNovanto sempat melawan dengan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, eksepsi itu mentah di tangan hakim. Sidang pun berlanjut.
Jurus pertama yang dikeluarkan jaksa yaitu dengan menghadirkan saksi-saksi berkaitan dengan aliran uang proyek e-KTP yang diyakini untuk Novanto. Jumlahnya USD 7,3 juta.
Yang menarik, skema aliran uang tersebut dinilai tidak seperti umumnya yaitu dengan cara barter dolar melalui perusahaan penukaran uang atau money changer. Skema itu melibatkan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sedangkan sumber uang berasal dari anggaran proyek e-KTP yang telah dicairkan ke PT Biomorf Mauritius yang dikomandani Johannes Marliem.
Begini caranya:
Irvanto mendatangi perusahaan penukaran uang di Jakarta dengan maksud membarter dolar dari luar negeri. Pada perusahaan penukaran uang itu, Irvanto mengaku ingin membarter dolar tersebut dengan stok dolar milik perusahaan penukaran uang itu.
Kemudian, Irvanto mengirim sejumlah dolar di Singapura ke rekening perusahaan penukaran uang itu di Singapura. Setelahnya, Irvanto tinggal mengambil stok dolar dalam bentuk tunai di perusahaan penukaran uang itu di Jakarta.
Dengan begitu, aliran uang dari luar negeri itu tidak tercatat dalam transaksi keuangan dari luar negeri ke dalam negeri. Mantan Kepala PPATK Yunus Husein sampai menyebut transaksi seperti itu canggih dan sulit dimengerti.
"Memang susah, mengertinya juga susah. Jadi permainan canggih," kata Yunus.
- Buku Hitam Novanto Berisi Nama Penerima Duit e-KTP
Setelahnya, persidangan Novanto berlangsung hampir sama dengan sidang-sidang terdakwa e-KTP sebelumnya. Namun ada yang menarik ketika Novanto mulai memberikan sinyal untuk kooperatif pada KPK.
Sinyal yang sama bisa berarti 'ancaman' untuk anggota-anggota DPR lain yang disebut menikmati duit korupsi e-KTP. Saat itu, Novanto membantah aliran uang padanya, tetapi menyebutkan tentang jatah pemberian ke para anggota DPR. Novanto mengaku telah mengantongi nama-nama para anggota dewan yang ikut menikmati.
"Masalah pemberian pada anggota DPR, itu ada dilaporkan pada saatnya saya sampaikan apa yang dilaporkan Andi kepada saya. Dan siapa orangnya saya tulis dan nanti akan saya sampaikan pada JPU (jaksa penuntut umum)," tutur Novanto.
Sayangnya usai persidangan Novanto langsung bergegas kembali ke mobil tahanan yang mengantarnya ke rumah tahanan (rutan). Tak ada penjelasan lebih jauh dari Novanto.
Namun apabila diperhatikan, sepanjang persidangan Novanto memang kerap menyimak keterangan saksi-saksi, terutama berkaitan dengan urusan aliran uang. Dalam beberapa kali kesempatan, Novanto juga terlihat menuliskan sesuatu di sebuah buku.
Buku tersebut sempat dipamerkan Novanto sebelum sidang pada 11 Januari 2018. Saat itu sempat terlihat sejumlah coretan tangan Novanto.
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, pernah menyebutkan isi buku itu tentang keterangan saksi dalam kasus Novanto. Menurut Maqdir, saksi-saksi yang dianggap Novanto penting pasti dicatat di dalam buku itu.
"Itu catatan beliau tentang keterangan saksi. Semua keterangan saksi yang dia anggap penting," ucap Maqdir.
- Novanto Ingin Bantu KPK Bongkar e-KTP
Tindak tanduk Novanto saat itu mulai berbeda dari awal sidang. Rupanya saat itu Novanto ingin mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar lebih dalam terkait kasus itu.
"Saya akan mengikuti secara tertib," kata Novanto saat itu.
Status justice collaborator memang cukup menjanjikan lantaran seorang terdakwa dapat memperoleh keringanan hukuman. Sebagai imbalan, terdakwa itu bukanlah pelaku utama dari kasus itu serta mengakui perbuatannya.
Namun hingga menjelang vonis hari ini, Novanto tak juga mengakui perbuatannya. Dia malah menuding sejumlah nama lain sebagai penerima aliran duit e-KTP.
- Tidurnya Novanto di Tengah Sidang
Novanto kerap tertangkap kamera tengah tertidur saat menjalani sidang. Sebenarnya perihal tidurnya Novanto itu kerap menjadi bahasan, tak hanya saat menjalani sidang.
Seperti yang terpantau pada sidang yang digelar 15 Januari lalu. Saat itu, Novanto yang duduk di sisi pengacaranya, Maqdir Ismail, awalnya sempat memperhatikan jalannya sidang.
Tak hanya itu, Novanto juga sempat mencatat sesuatu. Namun tak berapa lama kemudian, Novanto menunduk.
Dia pun terpejam sembari masih mengenakan kacamata. Sesekali Novanto terbangun dan melihat ke arah kanan dan kiri.
Namun Novanto kembali tertidur. Lalu dia bangun lagi dan mengusap wajahnya dengan tangan.
- Peran Novanto Mulai Dibongkar
Unsur pengaruh Novanto terkait proyek e-KTP mulai dibongkar jaksa. Dalam persidangan pada Senin, 22 Januari lalu, seorang saksi yaitu Charles Sutanto Ekapradja (mantan Country Manager Hewlett-Packard Enterprise Service) mengaku mendatangi Novanto untuk mendapat restu. Menurut Charles, apabila tidak dilakukan, bisa jadi ada hambatan.
"Kamu butuh blessing dari Setya Novanto agar nggak dipersulit dan nggak dihambat?" tanya jaksa pada Charles dalam persidangan.
"Itu betul, dari pengalaman saya begitu," jawab Charles.
KPK menyebut hal itu menjadi salah satu cara pembuktian bahwa ada pengaruh Novanto dalam proyek itu. Peran Novanto pun akan lebih dalam dikulik jaksa.
"Dalam persidangan ini salah satu yang sedang kita buktikan peran dan pengaruh terdakwa terkait proyek e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (22/1/2018).
Menurut Febri, proses pembuktian itu sejalan dengan dakwaan terhadap Novanto. Selain peran, KPK akan membuktikan aliran duit dari proyek e-KTP ke kocek pribadi Novanto.
"Sesuai dengan dakwaan yang sudah kita sampaikan, tentu peran-peran terdakwa, termasuk dugaan aliran dana, menjadi poin yang kami buktikan. Karena SN (Setya Novanto) kan didakwa bersama-sama melakukan korupsi dengan pihak lain. Karena itu, apa perannya perlu kita uraikan. Nanti jika ada sangkalan, silakan saja disampaikan," ujar Febri.
- Sadapan yang Diungkap Jaksa
Jaksa KPK kerap memperdengarkan hasil rekaman sadapan terkait suatu kasus. Pun saat persidangan Novanto, berbagai hasil rekaman sadapan dibeberkan jaksa.
Seperti dalam persidangan pada Kamis (22/2), jaksa KPK memutarkan hasil sadapan yang memperdengarkan suara yang diduga suara Novanto. Berikut ini transkripnya:
(Backsound rekaman: Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga, (suara tidak jelas) (tertawa). Waduh gua bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gua dipake ke sana-sini (suara tidak jelas) (tertawa) ongkosnya gua entar lebih mahal lagi. Giliran gua dikejar ama KPK, ongkos gua dua puluh milyar)
Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh milyar
Menurut Novanto, urusan Rp 20 miliar itu sebagai biaya resmi yang kemungkinan dikeluarkannya apabila berurusan dengan hukum.
"Iya, kalau itu masalah yang berkaitan hukum kan pasti untuk bayar yang resmi untuk semuanya sangat tinggi. Ya macam-macam bayar pengacara itu sangat besar," sebut Novanto sebelum sidang dimulai.
"Itu kalau kena kasus masalahnya pasti bayar macam-macam resmi ya lawyer, administrasi yang berkaitan dengan transportasinya dihitung-hitung jadi besar," imbuh Novanto.
- Nyanyian Novanto Seret Puan dan Pramono
Dalam persidangan pada 22 Maret 2018, Novanto mulai bernyanyi soal aliran duit terkait proyek e-KTP. Saat itu, Novanto menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.
Uang tersebut disebut Novanto diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.
"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Namun, pengacara Made Oka Masagung membantah ucapan Novanto itu. Anehnya pula, saat membacakan pleidoi, Novanto tak lagi menyeret 2 nama tersebut.
Di sisi lain, Puan dan Pramono pun membantah aliran duit itu.
- Novanto Akhirnya Dituntut 16 Tahun Penjara
Setelah menjalani persidangan 3 bulan lebih, Novanto akhirnya dituntut. Dia dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Jaksa KPK meyakini uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini, menurut jaksa, bersumber dari kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Selain itu, pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama yang dilakukan Setya Novanto ditolak jaksa KPK. Menurut jaksa, keterangan Novanto belum masuk klasifikasi justice collaborator. Jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun.
- Tangisan Novanto Membela Diri
Novanto berurai air mata ketika membela diri dalam persidangan. Air mata Novanto jatuh saat meminta maaf kepada istri dan anak-anaknya karena terjerat korupsi proyek e-KTP.
Awalnya Novanto menceritakan perjalanan hidupnya. Mantan Ketua DPR itu mengaku pernah melakoni berbagai pekerjaan dari bawah hingga seperti sekarang ini.
Kemudian Novanto mengucapkan terima kasih kepada Hayono Isman. Saat itulah suara Novanto tercekat ketika bercerita menjadi pembantu Hayono.
"Di sini saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Hayono Isman, karena si anak melarat ini bisa menjadi orang, menjadi saksi bagaimana saya pernah menggantungkan hidup. Saya rela mengabdi menjadi pembantu, nyuci, ngepel, menjadi sopir, dan bangun pagi untuk mengantar sekolah anak-anaknya," imbuh Novanto dengan suara tercekat.
Namun tampaknya Novanto masih bisa menguasai diri. Dia kembali melanjutkan pembacaan pleidoinya dengan membantah semua dakwaan KPK.
Saat mencapai pembacaan tentang ucapan permintaan maaf kepada istrinya, Deisti Astriani Tagor, suara Novanto terhenti. Dia tampak terisak hingga tak bisa melanjutkan kalimatnya.
"Kepada istri dan anak-anakku tercinta, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada istri saya, Deisti Astriani...," ujar Novanto dengan suara tercekat.
"Dan anak-anak saya, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, yang masih bersekolah di Amerika Serikat..., Giovanno Farrell dan Gavriel Putranto," imbuh Novanto sambil terisak.
Deisti, yang duduk di kursi pengunjung, tampak menyeka air matanya dengan tisu. Novanto kemudian berhenti membacakan pleidoinya untuk minum. Setelah itu, ia kembali melanjutkan membaca.
"Sungguh sangat berat cobaan dan musibah yang menerpa keluarga kita. Kita adalah pilihan Allah SWT. Sungguh pertolongan Allah SWT menyiapkan sulit hanya untuk prajuritnya yang terbaik dan insyaallah kita termasuk prajurit-prajurit yang terbaik," ucap Novanto.
Novanto merasa tuntutan hukuman pidana penjara 16 tahun dari jaksa KPK berat baginya. Namun dia mengaku ikhlas apabila nantinya divonis bersalah.
"Secara jujur sangat berat dan di hati saya terpukul apalagi kedudukan saya sebagai Ketua DPR dari 506 anggota dan Ketum Golkar, namun saya sangat ikhlas menjadi kembali, menjadi rakyat biasa, dan pasrah menyerahkan hati kepada Allah SWT," ujar Novanto.