"Di sinilah ketidakhati-hatian saya, saya tidak keberatan Saudara Irman bersama Diah Anggraeni bertemu dengan saya," kata Novanto saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Selain itu, Novanto mengaku bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut Novanto, Marliem telah menjebaknya dengan merekam pembicaraan setiap kali bertemu dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurut Novanto, apa yang dilakukannya tidak berhubungan dengan intervensi terhadap proyek e-KTP. Selain itu, Novanto menampik telah menerima uang apa pun dari proyek e-KTP.
"Faktanya, uang tersebut terbukti berpindah tangan ke pihak lain, bukan kepada saya," kata Novanto.
Novanto malah menyebut keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai kurir yang membagi-bagikan uang. Namun Novanto sebelumnya tidak tahu tentang peran Irvanto itu.
"Saya tidak pernah memerintahkan Saudara Irvanto menerima uang tersebut. Justru terlihat jelas Irvanto bertindak sebagai kurir dan saya tidak menerima uang. Dengan demikian, tidak relevan JPU meminta saya mengembalikan uang USD 3,5 juta," ucap Novanto. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini