"Ya itu tadi, kita akan melihat perkembangan penyelidikan, perkembangan tuntutan. Itu nanti di-ekspose oleh teman-teman yang setelah vonis, kita akan menentukan langkah setelah itu ya," ujar Agus seusai menghadiri diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Dorongan agar Novanto dijerat dengan pencucian uang juga sebelumnya disampaikan pimpinan KPK lainnya. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK selalu dan pasti mengenakan pencucian uang di setiap kasus korupsi, selama ada bukti-bukti yang mengarah ke dugaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya saat pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menyebut kasus korupsi proyek e-KTP dengan Novanto berindikasi adanya dugaan pencucian uang. Hal itu dibuktikan fakta sidang mengenai aliran uang yang menghindari otoritas pengawasan keuangan.
Selain itu, jaksa mengatakan aliran dana proyek e-KTP dilakukan secara berlika-liku yang melintasi 6 negara, yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.
"Untuk itu, tidak berlebihan rasanya, kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3). (dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini