Jeratan TPPU untuk Novanto Ditentukan KPK Setelah Vonis

Jeratan TPPU untuk Novanto Ditentukan KPK Setelah Vonis

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 23 Apr 2018 14:58 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan memutuskan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Setya Novanto selepas pembacaan vonis. Putusan kasus korupsi proyek e-KTP pada Novanto itu rencananya dibacakan pada Selasa, 24 April besok.

"Ya itu tadi, kita akan melihat perkembangan penyelidikan, perkembangan tuntutan. Itu nanti di-ekspose oleh teman-teman yang setelah vonis, kita akan menentukan langkah setelah itu ya," ujar Agus seusai menghadiri diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).


Dorongan agar Novanto dijerat dengan pencucian uang juga sebelumnya disampaikan pimpinan KPK lainnya. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK selalu dan pasti mengenakan pencucian uang di setiap kasus korupsi, selama ada bukti-bukti yang mengarah ke dugaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan KPK selalu pasti dia itu TPPU-nya harus jalan, cuma sekarang ada dua mens rea pemikiran. Apakah pada saat predicate crime-nya itu TPPU-nya sudah main? Gitu. Jadi itu soal wacana pemikiran, karena itu memang kan itu udah jelas," ujar Saut, Jumat (20/4).

Sebelumnya saat pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menyebut kasus korupsi proyek e-KTP dengan Novanto berindikasi adanya dugaan pencucian uang. Hal itu dibuktikan fakta sidang mengenai aliran uang yang menghindari otoritas pengawasan keuangan.


Selain itu, jaksa mengatakan aliran dana proyek e-KTP dilakukan secara berlika-liku yang melintasi 6 negara, yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.

"Untuk itu, tidak berlebihan rasanya, kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3). (dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads