"Uang yang ditransfer Johannes Marliem ke Made Oka Masagung merupakan uang untuk Setya Novanto dan atas perintah Setya Novanto," kata jaksa KPK Wawan Yunawarto saat membacakan surat tuntutan untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Selain itu, aliran uang lainnya dilakukan melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Modus yang digunakan yaitu melalui skema barter dolar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut seseorang dapat dibuktikan sebagai pelaku korupsi meskipun tidak menerima uang secara langsung. Jaksa mengatakan pendapatnya berdasar pada putusan hukum kasus-kasus korupsi sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Andi Mallarangeng yang menerima uang melalui adiknya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Ade Swara, meskipun secara fisik uangnya diterima istrinya. M Nazaruddin, yang menerima uang melalui perusahaan di bawah Permai Group," ucap jaksa.
Sebelumnya, jaksa KPK menyebut Novanto mendapatkan aliran USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang itu terdiri dari USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto, USD 1,8 juta diberikan melalui Made Oka Masagung, dan USD 2 juta melalui perusahaan Made Oka Masagung. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini