"Terutama aspek TPPU, saksi yang dihadirkan harus yang benar-benar tahu persis praktik TPPU AA dan Kiki. Harus dihadirkan saksi yang benar-benar memberatkan para terdakwa agar hukumannya maksimal," kata pengacara korban Luthfi Yazid lewat keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2018).
Luthfi yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umroh (TPDU) juga meminta pemerintah untuk tak lepas tangan. Mereka mempertanyakan Kementerian Agama yang pernah memperpanjang surat keputusan (SK) untuk First Travel sebagai lembaga penyelenggara umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta ketiga bos First Travel tak hanya pasang badan. TPDU juga meminta ketiga bos untuk mengembalikan uang jemaah. TPDU juga meminta aset milik bos First Travel tetap dilacak.
Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin (26/2), penasihat hukum terdakwa tak menyampaikan eksepsi. Penasihat hukum hanya mengatakan telah menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok agar aset yang disita dijual.
Jaksa mengaku belum menerima surat tersebut. Jaksa juga mengatakan akan mengkroscek kembali aset tersebut dengan saksi terkait. Sebab, sebagian masih ada keterkaitan dengan pihak ketiga.
Luthfi mengatakan belum percaya aset yang dimiliki para bos First Travel dapat menutup kerugian para jemaah. Pasalnya 61 ribu jemaah yang jadi korban meminta bos First Travel mengembalikan uang mereka.
Baca juga: Bos First Travel Jalani Sidang Lanjutan |
"Disampaikan oleh pengacara para terdakwa agar 10 mobil yang disita dan juga rumah agar dijual untuk jemaah. Pertanyaanya, apakah mungkin menutupi kewajiban kepada para jemaah yang jumlahnya 63 ribu dengan nilai yang dibobol sampai Rp 900 milyar?," ungkapnya.
Ketiga bos First Travel didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, bos First Travel, Andika, Anniesa, dan Kiki, didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli sederet aset. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini