"Memang saat selesai sidang kemarin, ketiga terdakwa bilang tidak akan eksepsi. Namun karena tidak ada pengacara kemarin dan bila pekan depan ingin eksepsi tidak apa-apa," ujar Kasipidum Kejari Depok, Priatmaji, kepada detikcom, Selasa (20/2/2018).
Dia menambahkan, jika trio bos First Travel itu tak ajukan eksepsi maka sidang langsung masuk ke pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa pun siap akan menghadirkan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Kapuspenkum Kejagung, M Rum, mengatakan eksepsi merupakan hak terdakwa. M Rum tak keberatan jika trio First Travel ajukan eksepsi.
"Eksepsi itu hak terdakwa untuk menguji apakah surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP," ucap Rum terpisah.
Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan telah didakwa tindak pidana pencucian uang. Mereka diancam pidana pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (rvk/dhn)