Pantauan detikcom, ketiga terdakwa tiba di PN Depok pukul 10.25 WIB, Senin (26/2/2018) menggunakan mobil tahanan Kejari Depok. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, ketiganya langsung dibawa masuk ke ruang tunggu tahanan.
Hingga saat ini belum diketahui ada tidaknya pengacara yang mendampingi Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, bos First Travel Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah kemudian digunakan untuk membeli sederet aset.
Untuk perkara pencucian uang, para terdakwa diancam pidana pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini