Bos First Travel Minta Hakim Jual Sederet Aset demi Jemaah

Bos First Travel Minta Hakim Jual Sederet Aset demi Jemaah

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 11:11 WIB
Bos First Travel/dok.detikcm (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penipuan calon jemaah umrah dan pencucian uang. Justru bos First Travel meminta agar aset-aset yang disita segera dijual untuk kepentingan jemaah.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun kami menyampaikan surat. Kami mohon kepada ketua pengadilan, majelis hakim, demi kepentingan jemaah untuk dapat menjual aset-aset terdakwa," kata pengacara bos First Travel dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Kota Depok, Senin (26/2/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aset-aset yang diminta dijual di antaranya mobil, rumah, dan ruko. Menurut pengacara, aset-aset tersebut lebih baik dijual karena anggaran perawatan aset disebut tidak memadai.

"Saya juga tahu kejaksaan, pengadilan juga tidak ada biaya merawat barang sitaan," sambungnya.

Andika, Anniesa, dan Kiki didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat meski sudah membayar lunas.

[Gambas:Video 20detik]



Ketiganya juga didakwa melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli sederet aset.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads