"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun kami menyampaikan surat. Kami mohon kepada ketua pengadilan, majelis hakim, demi kepentingan jemaah untuk dapat menjual aset-aset terdakwa," kata pengacara bos First Travel dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Kota Depok, Senin (26/2/2018).
Baca juga: Bos First Travel Jalani Sidang Lanjutan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga tahu kejaksaan, pengadilan juga tidak ada biaya merawat barang sitaan," sambungnya.
Andika, Anniesa, dan Kiki didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat meski sudah membayar lunas.
Ketiganya juga didakwa melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli sederet aset.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini